Gantanews.co – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan pemusnahan 102 unit perangkat iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal, Jumat (29/11). Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor DJBC Soekarno-Hatta (Soetta), dengan cara memotong unit iPhone 16 tersebut menggunakan alat pemotong yang dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Askolani menjelaskan bahwa perangkat-perangkat tersebut disita karena melanggar peraturan impor, yang mengatur bahwa produk impor harus membayar bea masuk di tempat yang telah ditentukan.
“Barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan. Ini sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” ujar Askolani seperti dikutip dari laman detik.com.
Ia menambahkan, seluruh perangkat tersebut dibawa dari Batam menuju Jakarta, tanpa melalui prosedur resmi, seperti pembayaran bea masuk yang seharusnya dilakukan di Batam.
Modus Penyulundupan dan Dampaknya
Penyelundupan produk elektronik, seperti iPhone 16 ini, dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai paket kiriman. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, impor barang seperti ini harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk melindungi pasar domestik dan industri dalam negeri.
Tidak hanya iPhone 16 yang disita, Askolani juga mengungkapkan bahwa 102 unit perangkat Apple lainnya turut disita karena melanggar ketentuan impor. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap pasar yang sah dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Barang-barang itu akan kami musnahkan, tidak ada yang kami lelang. Semua kami musnahkan demi menjaga industri kita dan perekonomian nasional,” tegas Askolani.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, juga memberikan penjelasan terkait syarat yang harus dipenuhi oleh Apple agar dapat menjual iPhone 16 secara sah di Indonesia. Menurut Agus, Apple harus membayar utang investasi sebesar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar, yang merupakan bagian dari komitmennya pada periode 2020-2023. Meskipun demikian, Apple hanya akan diizinkan untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Agus lebih lanjut mengungkapkan bahwa untuk bisa melanjutkan penjualan bebas di Tanah Air, Apple harus segera menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026.
“Proposal baru yang mereka ajukan terlalu kecil dibandingkan dengan pangsa pasar pengguna produk Apple di Indonesia. Kami masih menilai proposal tersebut belum memenuhi standar yang kami harapkan,” jelas Agus.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga agar industri teknologi dalam negeri tetap berkembang tanpa adanya gangguan dari barang-barang ilegal yang beredar di pasar. Pemusnahan barang ilegal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan regulasi yang berlaku, serta memastikan bahwa investasi dari perusahaan asing, seperti Apple, sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi demi kepentingan perekonomian nasional. (red)