Belanja Makan dan Minum yang Kemahalan Bisa Jadi Jadi Tersangka Lho, Ini Faktanya…

waktu baca 2 menit
Hati-hati dengan belanja makan dan minum. Jangan dimahal-mahalin, sebab bila ketahuan, Anda bisa menjadi tersangka dan jadi tahanan kota.

GANTANEWS.CO, Pringsewu – Hati-hati dengan belanja makan dan minum. Jangan dimahal-mahalin, sebab bila ketahuan, Anda bisa menjadi tersangka dan jadi tahanan kota.

Peristiwa serupa itu terjadi di Pringsewu. Gegara ketahuan suka gede-gedein harga belanja makan minum, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berurusan dengan jaksa di sana.

Pejabat itu bernama Sri Wahyuni. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih beruntung, dia belum dipenjara, karena Kejari Pringsewu masih berbaik hati menjadikannya sebagai tahanan kota.

Tapi gegara prilakunya, yakni suka ambil untung dalam menggunakan anggaran belanja dan minum di sekretariat DPRD, Ketua DPRD Pringsewu Suherman pun akhirnya ikut diperiksa.

Jaksa pun bersemangat ingin memeriksa sebanyak-banyaknya anggota dewan lainnya untuk menjadi saksi, diantaranya Wakil Ketua I Mastuah dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra.

Kejari menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka dengan Sprindik No. 01/L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.

Perbuatan yang menyebabkan dia menjadi tersangka adalah saat dia menjabat Kasubbag Perlengkapan (2019-2020). Selama kurun waktu itu, dia diduga telah merugikan negara Rp311 juta dari total anggaran Rp1,095 miliar yang dikelola.

Menurut Kasi Intel Median Suwardi, angka kerugian negara Rp311 juta itu sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Kerugian negara lebih dari 30 persen itu dilakukan tersangka dengan cara menaikkan harga belanja.

Kejaksaan menilai perbuatan tersangka telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sri kini tahanan kota dengan pertimbangan tersangka selama ini bersikap kooperatif dan kondisi kesehatannya kurang baik dengan dibuktikan surat dokter.

Keluarga tersangka juga telah membuat surat jaminan. Melalui kuasa hukumnya, tersangka telah menitipkan Rp295 juta ke Kasi Pidsus Marwan.(adip)

Follow me in social media: