Cara Negara Hindari Harpitnas: Geser Hari Liburnya, Lalu Apa Guna Aturan Sanksi?

waktu baca 3 menit
Maksud menggeser hari libur itu, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menghindari libur panjang.

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Begini Cara Negara Hindari Harpitnas, yakni Pemerintah melarang ASN berpergian pada hari libur Maulid 19 Oktober nanti. Dan, agar tak ke mana-mana, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober.

Maksud menggeser hari libur itu, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menghindari libur panjang.

“Itu pertimbangan semata-mata untuk menghindari masa libur yang panjang, karena celah antara libur reguler itu ada hari kejepit yaitu hari Senin,” kata Muhadjir usai olahraga bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Minggu (17/10/2021).

“Sehingga kalau libur hari Selasa itu libur, maka bakal dimanfaatkan hari senin itu untuk bolos atau izin, tapi sebenarnya niatnya untuk memperpanjang liburnya,” lanjut dia.

Muhadjir menjelaskan, jika pemerintah tidak menggeser hari libur Maulid Nabi, dikhawatirkan mobilitas masyarakat tidak terkendali. Hal tersebut juga terlihat pada pengalaman sebelumnya, saat libur panjang.

“Kita sudah sangat pengalaman setiap terjadi libur panjang, pergerakan orang besar-besaran dari tempat ke tempat lain itu bisa menaikkan Covid-19,” beber Muhadjir.

Pertanyaanya, mengapa Cara negara Hindari Harpitnas dengan menggeser hari libur yang dipilih? Mengaoa tidak mendiplinkan ASN dengan peraturan yang ada?

Untuk mendisiplin ASN itu, sudah ada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

PP itu mengatur hukuman disiplin berat bagi pelanggaran sampai pemberhentian (PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan.

Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

(ADIP)

Follow me in social media: