Gantanews.co – Setelah resmi dilantik pada Minggu (20/10), Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi pemimpin baru Republik Indonesia periode 2024-2029. Sebagai simbol kepemimpinan negara, foto resmi mereka akan segera dipasang di berbagai instansi pemerintahan dan publik di seluruh Indonesia. Jika Anda ingin mengunduh foto resmi ini, berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Mengunduh Foto Resmi Presiden dan Wapres 2024
Foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersedia untuk diunduh melalui tautan Google Drive yang telah disediakan oleh pemerintah di link berikut [unduh foto resmi Presiden dan Wapres RI 2024-2029]. Berikut langkah-langkah untuk mengunduhnya:
Pastikan Koneksi Internet dan Memori Cukup:
Sebelum mengunduh, pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil dan kapasitas penyimpanan cukup.
Klik Tautan Google Drive:
Buka tautan yang tersedia dan pilih folder “Presiden” untuk mengunduh foto Prabowo Subianto, dan folder “Wakil Presiden” untuk foto Gibran Rakabuming Raka.
Tampilkan Foto Secara Penuh:
Klik dua kali pada foto yang ingin diunduh untuk menampilkan gambar dalam ukuran penuh.
Unduh Foto:
Setelah foto terbuka, klik ikon unduh (anak panah ke bawah) di sisi kanan atas. Foto akan tersimpan secara otomatis di perangkat Anda.
Catatan: Sering kali, pengunduhan mengalami kesulitan seperti munculnya pesan “kuota download untuk file ini sudah terlampaui.” Hal ini mungkin terjadi karena tingginya jumlah unduhan. Jika demikian, Anda dapat mencoba mengunduh ulang pada waktu yang berbeda atau menggunakan tautan alternatif yang disediakan.
Panduan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Setelah mengunduh foto resmi, Anda perlu mengetahui bagaimana cara memasangnya di tempat yang tepat dan sesuai dengan etika. Berikut adalah pedoman pemasangan foto resmi Prabowo dan Gibran:
Lokasi Pemasangan Foto Resmi:
Kantor Pemerintahan: Foto resmi harus dipasang di semua kantor pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk kementerian, lembaga negara, dan kantor gubernur.
Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto Presiden dan Wakil Presiden juga harus dipasang di sekolah dan lembaga pendidikan, sebagai simbol kepemimpinan nasional.
Kantor Swasta dan Tempat Publik: Foto ini bisa dipasang di ruang formal kantor swasta atau di ruang-ruang publik yang digunakan untuk keperluan resmi.
Etika Pemasangan Foto:
Posisi yang Terhormat: Foto harus dipasang di tempat yang terhormat, seperti di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar dapat dilihat dengan jelas oleh publik.
Urutan Penempatan: Foto Presiden ditempatkan di sebelah kiri dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan dari sudut pandang yang melihat foto.
Ketinggian dan Simetri: Foto harus dipasang sejajar, di atas mata, dan simetris agar terlihat rapi.
Ukuran dan Format Foto:
Foto resmi biasanya tersedia dalam ukuran standar, seperti 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pastikan foto yang dipasang dalam resolusi tinggi dan format resmi agar kualitasnya terjaga.
Perlakuan terhadap Foto:
Pemasangan yang Pantas: Hindari pemasangan di tempat yang tidak layak atau untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kehormatan foto resmi negara.
Perawatan Foto: Pastikan foto dijaga dengan baik, tetap bersih, dan terawat agar tidak cepat rusak atau memudar. Jika foto mulai rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara:
Setiap kali ada pelantikan presiden dan wakil presiden baru, Kementerian Sekretariat Negara biasanya merilis pedoman teknis tentang ukuran dan lokasi pemasangan foto yang wajib dipasang di instansi pemerintah dan publik.
Foto resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran ini akan menjadi simbol kepemimpinan yang menghiasi banyak ruang formal di Indonesia. Dengan mengikuti panduan pengunduhan dan pemasangannya, Anda dapat memastikan bahwa foto ini terpasang dengan benar dan menghormati etika kenegaraan yang berlaku. (red)