Begini Aksi Berani Guru TK Di Lamteng Selamatkan Motor Dari Para Begal
Gantanews.co, Lampung Tengah – Aksi guru sekaligus ketua yayasan salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) saat mengetahui sepeda motor miliknya dicuri ini cukup berani. Saat mendengar teriakan ‘’Maling-maling’’, Ema Y, Ketua Yayasan Juwita TK Tunas Karya segera bergegas keluar dan ternyata para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sedang berusaha mengambil sepeda motor miliknya.
Tidak butuh waktu yang cukup lama bagi para pencuri membawa sepeda motor korban yang saat itu sedang terparkir di halaman TK Tunas Karya yang berlokasi di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih. Korban melihat bagaimana sepeda motor miliknya dengan cepat dibawa para pelaku. Namun Ema tidak tinggal diam dan panik, dia tetap tenang dan mengatur strategi.
Segera dihubungi suaminya dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gunug Sugih. Dia pun meminta bantuan warga sekitar untuk membantu pengejaran. Aksinya ini terbilang cukup berani.
Aparat kepolisian segera bertindak cepat. Bersama warga, anggota Polsek Gunung Sugih melakukan pengejaran yang dibawa pencuri ke jalan lintas Kampung Buyut Ilir. Selain mengejar pelaku, aparat kepolisian dari Polsek Gunung Sugih pun segara melakukan penyekatan.
Kepiawaian, gerak cepat anggota Polsek Gunung Sugih, dan kerjasama dengan warga membuahkan hasil, salah seorang pelaku yakni Unus (20) yang merupakan warga Dusun III, Kampung Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, berhasil ditangkap beserta kendaraan sepeda motor yang dibawa pelaku.
Sedangkan sepeda motor milik korban masih dibawa pelaku lain. Namun, aparat kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sepeda motor korban.
Kronologis itu diungkapan oleh Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.
“Saat mengetahui sepeda motor miliknya dicuri, korban segera menghubungi suaminya dan Polsek Gunung Sugih. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran sejauh 1,5 Km,” ungkap Kapolsek kepada media, Senin (01/11/2021).
“Pelaku membawa sepeda motor korban, Honda Beat Nopol BE 2456 IU, yang sedang diparkirkan di TK Tunas Karya Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung sugih, Lampung Tengah,” sambung Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Unus dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara.
“Pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna penyidikan lebih lanjut, dan korban membuat laporan, dan rekan Pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran anggota Polsek Gunung Sugih,” pungkasnya. (Red)
Follow me in social media: