Bawaslu Mesuji Minta PKD Videokan Jika Menemukan Pelanggaran
GANTANEWS, Mesuji – Sembari menunaikan puasa Ramadhan 1444 H, Kordiv SDMO melaksanakan Rapat Kerja Implementasi Penguatan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tanjung Raya, Kamis(20/4/2023).
Kegiatan penguatan PKD gelombang II dilaksanakan di Desa Gedung Mulya. Hadir Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, S. Pd, SH, sekaligus Kordiv SDMO, tiga anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Iin Sumarso, M. Sholehan, M. Syaifudin berserta staf serta 18 PKD.
Giat ini merupakan salah satu penguatan tugas pengawasan pemilu 2024.
“Dalam pengawasan PKD harus berpedoman dengan asas penyelenggara melakukan pengawasan diwilayah Desa masing-masing dan kita harus paham apa apa yang dilarang oleh undang undang misalnya yang wajib netral Penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU,TNI, Polri, Kepala Desa, Aparatur Desa, PNS pekerja di BUMN, BUMD,” kata Apri Susanto, S. Pd, SH saat menyampaikan arahannya.
Apri membeberkan sejumlah hal yang wajib dipaham para PKD. Antara lain wajib paham tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan kolaborasi politik seperti pasilitas umum, tempat ibadah dan sejenis lainya
Selanjutnya PKD sebagai pengawas wajib menjalin hubungan antar Lembaga di tingkat Desa agar dalam melakukan pencegahan pengawasan berjalan dengan efektif efisien.
“Pengawas jangan ragu untuk mengingatkan kepada seluruh yang masuk dalam target pengawasan termasuk penyelenggara PPS, KKPS agar menjalankan tahapan pemilu dengan sesuai aturan,” ujar Apri.
Dijelaskannya, saat ini tahapan Pemilu sudah 70%, maka PKD diminta memperkuat barisan, melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Jangan lupa direkam, divideokan paling sedikit 60 detik karena vedeo ini jadi alat dan barang bukti yang konkret bila disetting titik koordinat GPS,” Tegasnya.
“Jika PKD ‘sakit’ maka saya merasakan sakit. Temuan dan hasil pengawasan jangan dipendam. Pengawas harus jujur serta berintegritas dalam mengawal tahapan Demokrasi di Bumi Ragab Begawe Caram. (MINTARSO)
Follow me in social media: