Bawaslu Lamtim Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada tahapan penetapan Paslon dan pengundian nomor urut sekaligus kampanye, yang dilaksanakan di gedung kantor Bawaslu Lampung Timur, Selasa (22/09/2020).

Hadir dalam acara itu perwakilan LO partai, Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan SIK, Damdim Letkol. Kav. M.Darwis, Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari satuan Polisi Pamong Praja, dan  Satgas Covid-19.

“Selain persiapan tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut, rapat hari ini juga mensosialisasikan tentang Perbawaslu Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas perbawaslu No 12 tahun 2017  tentang pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota di era Pandemi Covid -19. Selain itu juga perlu adanya pembuatan kesepakatan bersama pada pilkada serentak tahun 2020 ini dengan mengutamakan setandar protocol kesehatan,” ungkap Ketua Bawaslu (Lamtim) Uslih.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK, menyampaikan, sesuai dengan maklumat kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, titik poin dari maklumat kapolri adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan tahun 2020 adalah harga final tidak bias di tawar, selanjutnya agar para calon benar benar memperhatikan aturan aturan protokol kesehatan.

Acara rakor dipimpin oleh Kordinator Divisi SDM Bawaslu Lamtim Dedi Maryanto S.Pd.I, materi sosialisasi Undang undang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, S.H.I

Output dari kegiatan ini adalah kesepakatan bersama antara penyelenggara Pemilu, pengawas, stakeholders dan para LO pasangan calon untuk menerapkan dan mengutamakan protokol kesehatan.(Ahmad)