Bawaslu Diskualifikasi Eva-Dedi dari Pilkada 2020

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Dedi Amarullah dari Pilkada Bandar Lampung tahun 2020.

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui saluran youtube, Bawaslu Lampung memutuskan, paslon nomor urut 3 didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khairiyah menyampaikan, kepada calon yang didiskualifikasi dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 3 hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Fatikhatul juga memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno,” ujar Fatikhatul, Rabu (6/1/2021).

Kuasa hukum pelapor Ahmad Handoko sangat mengapresiasi ketegasan yang dilakukan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung atas dikabulkannya tuntutan yang telah dilaporkan.

“Kami sangat berterima kasih atas tuntutan alat bukti kami yang diterima. Artinya hukum prinsip demokrasi dan Pemilu ditegakkan di Bandar Lampung,” kata Handoko usai  pembacaan putusan.

Sementara Advokat Yutuber, Ananto Pratomo, SH, membenarkan putusan Majelis Hakim Bawaslu yang membatalkan paslon Walikota Nomor urut 3.

Di tempat yang sama, Bawaslu Lampung didampingi anggota Bawaslu Lampung Tengah menolak gugatan Nessy Kalvia – Imam Suhardi atas tudingan dugaan money politics yang dilakukan tim paslon 02, Musa Ahmad-Ardito Wijaya.

Pihak Nessy-Imam Suhadi menduga telah terjadi pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif pada Pilbup Lampung Tengah pada 9 Desember 2020.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020.

Diketahui, 17 dari 28 Kecamatan yang mendasari dugaan ini, yakni kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih dan Pubian. Kemudian kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan. (w9c/red)

Follow me in social media: