Bawa Anak Gadis Orang ke Rumah Kosong dan Hotel, Warga Asal Lampung Selatan Ini Ditangkap Polisi
GANTANEWS.CO, LAMPUNG SELATAN – Seorang pria, AB (25), warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi karena diduga melarikan anak dibawah umur dan persetubuhan kepada Bunga (16) pada Kamis (16/12/2021) malam.
Penangkapan AB yang diketahui berprofesi sebagai buruh itu dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 WIB di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa.
Penangkanan berjalan lancar dan tidak ada perlawanan, pelaku langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
“Pelaku AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis (6/1/2022).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa, kemudian disetubuhi. Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas mantan Kapolsek Penengahan ini.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rls/Dendi).
Follow me in social media: