Batas Akhir 31 Maret 2024, Lapor SPT Tahunan Bisa Lewat HP, Begini Caranya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.

Kini, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online melalui HP. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Bukti potong pajak (seperti slip gaji, formulir 1721 A1/A2)
  • Data penghasilan dan pengeluaran lainnya (jika ada)

2. Akses DJP Online:

Lupa Password?

  • Klik “Lupa Kata Sandi?” pada halaman login
  • Masukkan NPWP dan EFIN Anda
  • Jika Anda lupa email yang terdaftar, centang “Lupa Email?”
  • Masukkan kode keamanan
  • Klik “Submit”
  • Ikuti petunjuk selanjutnya untuk mereset password

3. Buat SPT Baru:

  • Pada halaman utama, pilih “Buat SPT”
  • Pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan (SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS)
  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Klik “Selanjutnya”

4. Isi Formulir SPT:

  • Ikuti petunjuk pada layar untuk mengisi formulir SPT dengan lengkap dan benar
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan bukti potong pajak dan data lainnya
  • Klik “Simpan”

5. Submit SPT:

  • Setelah selesai mengisi formulir SPT, klik “Submit”
  • Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS
  • Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim”

6. Selesai!

  • SPT Anda telah berhasil dilaporkan
  • Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima

Belum Punya EFIN?

  • Anda dapat mendaftar EFIN secara online melalui situs web DJP Online
  • Siapkan NPWP, kartu identitas, dan nomor telepon yang aktif
  • Ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pendaftaran

Tips:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melapor SPT online
  • Gunakan browser terbaru untuk menghindari kendala teknis
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Ingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Jangan menunda pelaporan SPT Anda agar terhindar dari denda keterlambatan. (int)

Follow me in social media: