Baru Tahu, Jual Tulang Gajah Bisa Dipidana

waktu baca 2 menit
Jual Tulang Gajah Bisa Dipidana Paling Lama 5 Tahun

GANTANEWS.CO, – Baru tahu, ternyata bukan cuma gading dan mani gajah saja yang punya harga tinggi. Tulang gajah pun banyak dicari. Harganya, Rp150 per kilogram.

Itu harga di tingkat pengepul di Peureulak, Aceh Timur. Tulang gajah itu lalu diolah oleh perajin menjadi beragam produk, seperti gelang, kalung, pipa rokok dan lainnya. Semua produk turunan tulang gajah itu dijual bebas secara online di banyak marketplace.

Tapi diingatkan, jangan pernah menyimpan, membawa atau menjual tanpa izin. Itu pidana, ditangkap polisi dan bisa masuk penjara. Ancamannya 5 tahun penjara.

Baru-baru ini, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh telah menangkap dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang-belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachmandi Langsa, Selasa (21/6/2022), mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan hewan berbelalai panjang tersebut.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.

“Saat ditangkap, MA dan ZU mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD. AD kini masuk DPO (datar pencarian orang),” kata Iptu Imam.

Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur.
“Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram,” katanya.

Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi. Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa,” kata Iptu Imam.(iwa)

Follow me in social media: