Bandit Curas 11 Lokasi Ditangkap, Beraksi Gunakan Senpi
GANTANEWS.CO. Waykanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (23/1/ 2021).
Bandit banyak kasus pembegalan ini berinisial RS (26), warga Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat Tugiyono (39) pulang dari kebun, tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Salah satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas dan menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa.
Setelah berhasil, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban.
Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti lalu bertanya terhadap korban, sehingga korban menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan. Kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Tersangka RS sebelumnya ditangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.
Tersangka berhasil diamankan Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu. Dari hasil interogasi Tekab 308 Polres Way Kanan, tersangka mengakui sudah sebelas kali melakukan kejahatan serupa di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka melakukan Curas sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai merk di 9 lokasi yakni 4 di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan, 2 di daerah bendungan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten, 2 di sekitar PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan 1 di daerah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka juga berhasil melakukan pencurian Handphone di dua TKP yakni satu unit HP Oppo TKP di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu unit HP Vivo TKP di Bank mekar didaerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Iptu Des Herison Syafutra (*)
Follow me in social media: