Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengajukan status kedaruratan bencana banjir ke Pemerintah Pusat menyusul banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada Jumat (17/1). Langkah ini diambil setelah Pemkot melakukan rapat koordinasi dan menyusun Surat Keputusan (SK) Kedaruratan.
“SK ini menjadi dasar kami untuk mengusulkan status kedaruratan kepada Pemerintah Pusat. Kami berharap langkah ini bisa mempercepat penanganan dampak bencana,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Rabu (22/1).
Dampak Banjir Meluas ke Sembilan Kecamatan
Banjir yang terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi ini menyebabkan kerusakan di 17 titik yang tersebar di sembilan kecamatan. Tidak hanya merendam pemukiman warga, banjir juga mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga sarana lainnya.
“Kerusakan yang terjadi cukup parah. Kami berharap dengan status kedaruratan ini, bantuan dari Pemerintah Pusat dapat mempercepat pemulihan infrastruktur serta memberikan dukungan signifikan bagi masyarakat yang terdampak,” tambah Iwan.
Pemkot Alokasikan Rp2 Miliar dari Dana BTT
Dalam upaya awal penanganan, Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak seperti evakuasi, penyediaan logistik, dan pengadaan peralatan penanganan bencana.
Ketinggian Air dan Dampak di Lapangan
Hujan lebat yang mengguyur pada Jumat tersebut membuat sejumlah wilayah di Bandar Lampung terendam banjir dengan ketinggian bervariasi, mulai dari lutut hingga pinggang orang dewasa. Banjir juga mengakibatkan kendaraan hanyut terbawa arus, terutama di kawasan Waylunik. Bahkan, akses jalan seperti Jalan Yos Sudarso menuju Kecamatan Panjang menjadi sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penetapan Status Darurat Bencana
Sebagai informasi, status kedaruratan bencana mencakup siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Status tanggap darurat sendiri diberlakukan ketika bencana sudah terjadi dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dalam fase ini, sejumlah langkah seperti penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan infrastruktur vital menjadi prioritas.
Penetapan status darurat dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Masa berlaku status ini bisa diperpanjang atau diperpendek tergantung situasi lapangan.
Pemkot berharap pengajuan status darurat bencana ini segera mendapatkan respons dari Pemerintah Pusat agar proses pemulihan bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh. (red)