Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,65 Juta Benur Udang di Bakauheni

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Upaya penyelundupan benur udang windu ilegal berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/2) malam. Petugas menahan dua kendaraan yang mengangkut total 1,65 juta ekor benur tanpa dokumen resmi.

Kedua kendaraan, yakni Isuzu pikap putih dengan nomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN, diketahui membawa benur dari Serang, Banten, yang rencananya akan dikirim ke Rawa Jitu, Tulangbawang, Lampung. Saat pemeriksaan rutin di pelabuhan, petugas menemukan bahwa muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun hasil uji laboratorium yang membuktikan benur bebas penyakit.

Laporan dari Karantina Banten

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Karantina Banten. Mereka melaporkan adanya kendaraan yang nekat melintas ke Pulau Sumatera meskipun sebelumnya telah ditolak.

“Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, kami menemukan sebanyak 990.000 ekor benur di satu kendaraan dan 660.000 ekor di kendaraan lainnya,” ujar Donni pada Senin (17/2).

Langkah Tegas untuk Kelestarian Perikanan

Menurut Donni, aturan yang berlaku mewajibkan setiap pengiriman benur antar wilayah untuk disertai dokumen karantina yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan benur dan menjaga ekosistem perikanan tetap lestari.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penyelundupan yang dapat mengancam kelangsungan sumber daya perikanan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Petugas kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba mengabaikan regulasi terkait pengiriman komoditas perikanan. (red)

error: Content is protected !!