Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Bareskrim Periksa FS
GANTANEWS.CO – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkankan hal itu Rabu (03/08) malam, setelah gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (4/8/2022).
“Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi),” kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan Sambo akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua,” kata Andi.
(GANTA)
Follow me in social media: