Ayah Gauli Anak Sendiri: Teriakan Korban Hantar Bapak Tua Cabul ke Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Entah apa yang merasuki laki-laki tua ini, kok tega-teganya menggauli anak sendiri. Bertahun-tahun lamanya, sejak anaknya masih di bawah umur hingga punya suami. Tapi syukurlah, bapak cabul yang tinggal di Desa Tulus Rejo, Pekalongan, Lampung Timur itu sudah ditangkap polisi, Kamis (02/09).

Bapak itu berinisial HER, usianya 60 tahun. Ia diserahkan keluarganya ke kantor polisi diantar oleh kepala Desa Tulus Rejo untuk diproses hukum.

Sebenarnya HER sudah melakukannya berkali-kali, seperti yang pernah terjadi pada 24 Agustus 2021, pukul 02.30 dini hari.

Pagi itu anaknya sedang tidur di kamarnya sorang diri. Kamarnya tidak terkunci, lalu HER menyampari.

HER datang dengan segenap birahi. Untuk memuluskan aksi, HER membawa sebilah senjata tajam untuk ditodongkan. Biasanya, dengan begitu anaknya takut dan pasrah menyerahkan diri.

Lalu, pada Jumat, 27 Agustus 2021, kali ini sore hari sekitar pukul 15.30 Wib, HER kembali ‘tinggi’. Dia mau lagi, tapi anaknya menolak dengan berteriak keras-keras sehingga para tetangga datang ke rumahnya.

Karena ramai orang, HER langsung kabur.

Sialnya, sore itu suami anaknya ada di rumah. Sang suami yang sudah lama ‘tekor’ bersama warga mengejar HER yang akhirnya ketahuan bersembunyi di sebuah gubuk di kebun milik warga.

HER ketangkap lalu dihajar warga yang marah.

Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi SH, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky A Nasution SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek. Kita akan keenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana,” Kata Pak Kapolsek.(AHMAD BAHERMAN)

Follow me in social media: