Awas Bromat dalam Air Minum Kemasan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi galon sekali pakai (foto: int)

Gantanews.co – Kandungan bromat yang melebihi ambang batas dalam air minum kemasan dapat membahayakan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan produsen untuk mematuhi aturan ambang batas senyawa tersebut agar tidak merugikan konsumen.

Bromat adalah senyawa yang terbentuk ketika air disterilkan dengan proses ozonisasi atau menggunakan media udara yang mengandung ozon. Senyawa ini tidak memiliki rasa dan warna, sehingga sulit untuk dideteksi tanpa pemeriksaan khusus.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), ambang batas aman bromat dalam air minum kemasan adalah 10 part per billion (ppb) atau setara dengan 0,01 mg/liter. Melebihi batas ini, risiko kesehatan dapat meningkat.

Jika kadar bromat dalam air minum kemasan melebihi ambang batas aman, senyawa ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti:

  1. Gangguan pada sistem saraf pusat.
  2. Mual, muntah, dan nyeri perut.
  3. Gangguan darah, termasuk anemia.
  4. Gangguan ginjal.
  5. Kanker.

BPOM mengimbau masyarakat untuk:

  • Memeriksa informasi pada label air minum kemasan.
  • Selektif dalam memilih air minum kemasan yang dikonsumsi.

Untuk memastikan keamanan air minum kemasan, BPOM melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengawasi kepatuhan produsen air minum kemasan terhadap peraturan yang ada.
  • Mengatur batas aman kandungan bromat dalam air minum kemasan sesuai dengan peraturan BPOM dan SNI.
  • Melakukan sosialisasi mitigasi kandungan bromat kepada Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional.

“Mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat, bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam air minum kemasan,” kata Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia.

Sebagai konsumen, penting untuk selalu waspada dan kritis dalam memilih produk yang dikonsumsi. Keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pilihan yang kita buat. (red)

Follow me in social media:
adv