Aturan Resmi DJP Soal PPN 12%: Jenis Barang, Faktur & Hitungannya

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis peraturan teknis terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah, serta PPN dengan tarif efektif 11% bagi barang nonmewah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-1/PJ/2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 3 Januari 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur lebih rinci tentang pengenaan PPN pada barang mewah. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Namun, khusus untuk barang nonmewah, penghitungan tarif PPN menggunakan metode Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12, sehingga menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 11%. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar konsumen barang nonmewah tidak terkena kenaikan pajak yang signifikan.

“DJP menjalankan amanat UU HPP sekaligus mempertimbangkan kebijakan Presiden terkait tarif pajak barang nonmewah. Dengan cara ini, konsumen tetap membayar PPN efektif sebesar 11%,” jelas Suryo dalam media briefing pada Senin, 6 Januari 2025.

Pembagian Barang Mewah dan Nonmewah

Barang yang terkena PPN 12% secara garis besar terbagi menjadi dua kategori:

  1. Kendaraan Bermotor (PMK-141/PMK.010/2021)
    • Kendaraan bermotor angkutan orang (maksimal 15 penumpang).
    • Mobil golf dan kendaraan serupa.
    • Kendaraan khusus untuk salju, pantai, atau gunung.
    • Sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
    • Kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
  2. Barang Mewah Lainnya (PMK-96/PMK.03/2021)
    • Hunian mewah dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
    • Helikopter, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan kapal pesiar.
    • Senjata api, peluru, serta bagian-bagiannya.

Barang nonmewah mencakup barang yang tidak tercantum dalam kategori di atas, seperti produk elektronik, furnitur, dan kebutuhan sehari-hari.

Pengaturan Faktur Pajak dan Masa Transisi

Dalam Pasal 6 Perdirjen Nomor PER-1/PJ/2025, DJP menetapkan pengisian faktur pajak selama masa transisi (1-31 Januari 2025) dan setelahnya:

  • Januari 2025: PPN barang mewah dihitung menggunakan tarif 12% dengan DPP sebesar 11/12 dari harga jual.
  • Februari 2025 dan seterusnya: PPN barang mewah dihitung langsung dengan tarif 12% dari harga jual.

Faktur pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak. Contoh pengisian faktur pajak dan kode transaksi dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut.

Contoh Perhitungan PPN

Barang Mewah (Mobil 1.500 cc)

  • Harga jual: Rp300.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp300.000.000
  • PPN (12%): Rp36.000.000
    Kode transaksi yang digunakan adalah 01, sesuai dengan ketentuan barang mewah.

Barang Nonmewah (Komputer)

  • Harga jual: Rp12.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp11.000.000 (11/12 x Rp12.000.000)
  • PPN (12% x 11/12): Rp1.320.000
    Kode transaksi yang digunakan adalah 04, sesuai dengan ketentuan barang nonmewah.

Penyesuaian dan Dampak Kebijakan

Dengan diterapkannya tarif PPN ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi PKP yang tidak menerapkan ketentuan faktur pajak dengan benar. (red)