Aturan Baru Dana Pensiun: Tidak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus, Ini Penjelasan OJK

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan perubahan signifikan terkait aturan pencairan dana pensiun. Dalam kebijakan terbaru, dana pensiun tidak lagi dapat ditarik sekaligus, melainkan dalam bentuk pembayaran bulanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas penghasilan para peserta di masa pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa produk asuransi anuitas dari program dana pensiun tetap bisa dicairkan setiap bulan. Namun, peserta tidak diperbolehkan menarik keseluruhan pokok secara langsung.

“Yang tidak boleh dicairkan adalah pokok keseluruhannya,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring yang berlangsung pada Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024, dikutip Senin (7/10).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, serta POJK Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasarannya. Peraturan ini mulai berlaku efektif enam bulan setelah diterbitkan pada April 2024.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum aturan baru ini diterapkan, peserta dana pensiun memiliki kebebasan untuk mencairkan produk anuitas sekaligus, termasuk pokok dan manfaatnya. Bahkan, pencairan dapat dilakukan kurang dari satu bulan sejak terdaftar sebagai peserta. Namun, dengan ketentuan baru, peserta hanya dapat mencairkan manfaat bulanan setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

“Meskipun tidak bisa dicairkan sekaligus, manfaat anuitas bulanan tetap akan diterima seperti biasa,” tambah Ogi.

Pengecualian untuk Nilai Manfaat Kecil

Meski begitu, ada pengecualian dalam aturan ini. Peserta dengan nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta atau yang menerima manfaat bulanan di bawah Rp 1,6 juta diperbolehkan mencairkan 20% dari nilai pokoknya secara langsung, sedangkan 80% sisanya akan tetap diberikan dalam bentuk anuitas bulanan.

“Ini berlaku untuk peserta yang memiliki nilai manfaat di bawah Rp 500 juta atau yang menerima manfaat bulanan kurang dari Rp 1,6 juta,” jelas Ogi.

Kesamaan dengan Program BPJS, Asabri, dan Taspen

Ogi juga menyoroti kesamaan aturan ini dengan program dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen, di mana dana pensiun juga tidak bisa dicairkan secara sekaligus. Para peserta tetap akan menerima manfaatnya secara berkala setiap bulan. Namun, pengecualian berlaku bagi produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua, di mana pencairan bisa dilakukan sekaligus.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penghasilan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun, sesuai dengan tujuan utama program dana pensiun.

Dengan penerapan aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan keamanan finansial para peserta di masa pensiun serta memberikan penghasilan yang lebih teratur dan berkelanjutan. (red)

Follow me in social media: