Gantanews.co – Kejaksaan Wilayah Manhattan, New York, mempersembahkan penemuan berharga dalam upaya global untuk melindungi warisan budaya Indonesia. Tiga artefak kuno, diduga hasil perdagangan gelap, dari zaman kerajaan Majapahit kembali ke pangkuan tanah air setelah perjalanan yang panjang. Dalam sebuah upacara yang diadakan di pusat kota Manhattan, tiga artefak penting ini diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin (29/04/2024)
Diperkirakan senilai Rp6,5 miliar, ketiga artefak tersebut meliputi batu relief dari masa Kerajaan Majapahit, patung Buddha archa perunggu yang duduk, dan patung Dewa Wisnu perunggu dalam sikap berdiri. Mereka dipulangkan setelah diselundupkan keluar dari Indonesia, melalui rute yang melibatkan Bali dan Singapura, menurut laporan arkeolog senior.
Perjuangan melacak dan memulangkan artefak ini melibatkan kerja sama antara otoritas Amerika Serikat dan Indonesia. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya global untuk melindungi kekayaan budaya bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Penemuan ini membawa fakta baru tentang perdagangan gelap barang-barang bersejarah. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Subhash Kapoor, seorang warga negara India-Amerika, dan Nancy Wiener, warga AS, yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap yang melibatkan ribuan artefak senilai lebih dari Rp2,3 triliun.
Tidak hanya artefak dari Indonesia, tetapi juga artefak dari Kamboja yang ditemukan dalam kasus ini, menandakan jaringan perdagangan gelap ini berskala internasional. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam melawan sindikat perdagangan gelap yang terus beroperasi di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Namun, pertanyaan tentang asal-usul sebenarnya dari artefak-artefak ini masih belum terpecahkan sepenuhnya. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek menyatakan bahwa proses penelusuran akan dimulai untuk memastikan sejarah dan keaslian artefak. Dengan kerjasama antarnegara dan berbagai ahli, diharapkan kita dapat mengungkap lebih lanjut bagaimana artefak berharga ini berpindah tangan dan menyusuri jalur perdagangan gelap.
Meskipun artefak ini telah pulang ke tanah air, tantangan berlanjut dalam melindungi kekayaan budaya Indonesia. Diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan komunitas internasional untuk mencegah dan mengatasi perdagangan gelap barang-barang bersejarah. Hanya dengan upaya bersama kita dapat memastikan warisan budaya kita tetap utuh dan dihargai oleh generasi mendatang. (int)