Arogan, Kapala Pekon Airbakoman Dilaporkan Banyak Wartawan

waktu baca 2 menit
Laporan polisi ini akhirnya menjadi pilihan setelah upaya mediasi gagal lantaran Kepala Pekon Airbakoman tidak hadir di forum mediasi meski ia sudah diundang.

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Dinilai arogan, Kepala Pekon Airbakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus bakal berusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan banyak wartawan!

Ia akan menghadapi masalah serius karena dituduh telah melakukan penistaan lisan dan penghinaan kepada wartawan. Bahkan, lebih parah lagi, Heriyanto, Kapekon Airbakoman, akan menghadapi pasal berat lantaran merampas alat kerja wartawan.

Kasus penghinaan dan perampasan itu sudah dilaporkan ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/07/22) oleh Fadillah Holistiani (Dila), wartawati Lampung One dan Yusuf Aprizal (Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Tanggamus beserta jajarannya. Pelaporan kasus ini juga didampingi beberapa rekan media yang simpati terhadap sesama rekan jurnalis.

Laporan polisi ini akhirnya menjadi pilihan setelah upaya mediasi gagal lantaran Kepala Pekon Airbakoman tidak hadir di forum mediasi meski ia sudah diundang.

Ketua DPC KWRI Kab Tanggamus Aprizal mengatakan tindakan yang dilakukan Kepala Pekon tersebut dianggap telah melecehkan profesi wartawan dan terkesan arogan.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak ditanggapi oleh kepala pekon Airbakoman,” katanya.

Ia menjelaskan, pada Jumat (22 Juli 2022) Heriyanto sudah diundang tetapi yang bersangkutan tidak mau hadir.

“Dia tidak mau hadir di tempat yang dia tentukan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan terkesan mau mengadu domba antara sesama awak media dimana dia memberi hak jawabnya secara sepihak, sementara dirinya tidak mau menemui kami,” jelas Aprizal.

Wartawan Harian Lampung One Dilla meminta pelaporannya segera ditindaklanjuti kepolisian. Ia berharap dengan adanya laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk tidak bertindak semena-mena terhadap wartawan.

“Hape saya dirampas lalu ditahan dan sampai kini tidak dikembalikan. Jelas saya dirugikan karena aktifitas saya sebagai jurnalis jadi terganggu,” ujar Dila.

Laporan polisi tersebut telah di terima oleh SPKT dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan awal oleh penyidik.(ganta)

Follow me in social media: