Gantanews.co – Arab Saudi telah mengumumkan larangan resmi bagi jemaah haji untuk menggunakan visa tidak resmi atau visa non-haji yang tidak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan bilateral antara Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, yang berlangsung di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/4/2024).
Menurut pernyataan dari Menteri Yaqut, hanya visa resmi, visa haji, dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Dia menegaskan bahwa jemaah haji dilarang keras menggunakan jenis visa lain seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) untuk tujuan haji.
Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap jemaah haji yang menggunakan visa non-resmi atau tidak sesuai prosedur. Bahkan, pemerintah Arab Saudi telah menguatkan kebijakan ini dengan menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dianggap tidak sah.
“Menggunakan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dalam ibadah haji tidak akan ditoleransi. Fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah yang dilakukan dengan cara yang tidak benar tidak akan diakui,” ujar Menteri Yaqut Cholil Qoumas. (int)