Apple Menang Gugatan Hukum Paten Saturasi Oksigen, Masimo Bayar Ganti Rugi, Pecinta Produk Apple Bisa Bernafas Lega

waktu baca 2 menit
Fitur pengukuran saturasi oksigen pada Apple Watch

Gantanews.co – Perusahaan teknologi Apple resmi memenangkan gugatan paten terkait teknologi pengukur saturasi oksigen pada perangkat jam tangan pintar, usai berseteru hukum selama setahun. Kabar kemenangan Apple ini dikonfirmasi melalui pengadilan di Delaware yang menyatakan bahwa Apple unggul atas gugatan yang diajukan perusahaan teknologi medis, Masimo.

Sebagai tambahan, Apple menerima kompensasi sebesar 250 dolar AS (sekitar Rp3,9 juta). Menurut laporan The Verge, Sabtu (26/10), kompensasi ini merupakan pengganti biaya hukum, yang didapatkan Apple akibat pelanggaran paten oleh pihak Masimo. Apple sendiri memang hanya mengajukan ganti rugi minimum untuk kasus ini.

Pengacara Apple, John Desmarais, menjelaskan kepada juri bahwa “Kami di sini bukan untuk uang.”

Dalam persidangan, ditemukan bahwa produk-produk Masimo seperti jam pintar W1 dan Freedom serta modul kesehatan mereka telah melanggar satu paten Apple, sedangkan pengisi daya mereka melanggar paten lainnya. Juri juga menilai bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sengaja oleh Masimo.

Perjalanan Kasus dan Dampaknya

Kemenangan ini membawa angin segar bagi para pengguna Apple Watch karena membuka peluang teknologi saturasi oksigen akan hadir di generasi Apple Watch mendatang. Meski demikian, masalah ini sempat memengaruhi penjualan Apple Watch di Amerika Serikat. Pada akhir 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) memutuskan bahwa Apple harus menghentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 karena dugaan pelanggaran paten dari Masimo terkait teknologi oksimetri.

Akibat keputusan ini, Apple mengumumkan menarik kedua model tersebut dari toko online resmi pada 21 Desember 2023, serta menghentikan penjualan di toko offline. Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 sebelumnya dikenal dengan fitur pengukur saturasi oksigen dalam darah, yang memungkinkan pengguna memantau kesehatan oksigen darah mereka.

Sejarah Konflik Paten

Masalah hukum ini bermula ketika Masimo, yang fokus pada perangkat medis, menuduh Apple telah melanggar hak paten mereka pada 2020. Gugatan ini awalnya diajukan di Pengadilan Pusat California, kemudian berlanjut ke ITC pada 2021. ITC akhirnya memenangkan pihak Masimo pada Oktober 2023, memaksa Apple menyesuaikan strategi penjualan mereka.

Namun, Apple masih memiliki opsi untuk mempertahankan produknya di pasar AS, yakni jika Presiden Joe Biden memveto keputusan ITC dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan. Apple juga menjamin pengguna Series 9 dan Ultra 2 yang sudah membeli produk tersebut tidak akan mengalami dampak apapun, termasuk pada fungsi pengukur oksigen darah. (red/i)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!