Anies Berhenti, Rocky Gerung: Dibenak Publik Anies Presiden
GANTANEWS.CO – Anies Baswedan resmi berhenti sebagai Gubernur DKI, Selasa 13 September 2022. Peristiwa itu disebut filsuf Rocky Gerung, justru mendorong Anies sebagai ‘Gubernur Jenderal Hindia Belanda, yaitu Indonesia. Menurut Rocky, dibenak publik Anies Presiden.
“Anies diintai, tapi Anies pasti akan menghasilkan kembali reputasinya, di mana? di dalam kebijakan yang dia buat,” kata Rocky Gerung, Selasa (13/09/22).
Itu terbukti saat Anies mengganti nama kota tua jadi Batavia. Lantas tak sedikit yang menilai Anies akan berhenti jadi Gubernur DKI Jakarta kemudian jadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
“Tentu Hindia Belanda modern yaitu Indonesia, dan sebetulnya situasi kita dijepit oleh dua kasus, yang pertama kasus Sambo (Pembunuhan Brigadir J), kasus kedua yaitu kasus tiga periode,” ungkap Rocky Gerung.
Selanjutnya, ada juga berita tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dua periode itu, presiden boleh mencalonkan diri jadi Wakil Presiden (Wapres).
“Itu juga ngaco, tapi yang lebih ngaco lagi itu diucapkan oleh seorang Humas Mahkamah Konstitusi, yang menimbulkan problem konstitusi, itu gila kan?,” tegasnya di Channel YouTuber Rocky Gerung Official, Selasa 13 September 2022.
Lebih lanjut Rocky Gerung menyatakan Anies memiliki kesempatan baru untuk membuat Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Namun demikian itu hanyalah sebuah lembaga.
“Anies sudah melembaga dibenak publik sebagai calon presiden, mungkin satu hari setelah dia lengser, dia harus deklarasikan Anies Baswedan institut, misalnya itu. Dibenak publik Anies presiden” kata Rocky Gerung.
Sekadar diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria (Ariza) lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.(ganta)
Follow me in social media: