Anggota DPRD Lampung Lenistan Nainggolan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lenistan Nainggolan, S.H menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (05/09).
Acara digelar di Aula Gedung Kaliawi Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Dihadiri oleh Fathir, M.IKom dari BNNP Lampung dan DR. FX Sumarja, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.
Acara dilaksanakan dengan protokol kesahatan yang ketat. Peserta sosialisasi diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pada sosialisasi ini narasumber menjelaskan tentang pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tidak boleh di konsumsi. Dalam hal ini para peserta yang rata-rata orang tua diharapkan dapat membina anak-anaknya yang sudah beranjak dewasa untuk menghindari rokok.
Karena menurut Fathir, M. IKom dari BNNP Lampung, rokok merupakan pondasi awalan kenakalan remaja yang jika seterusnya dapat mengarah ke penggunaan obat-obatan terlarang.
Menurut Lenistan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan menekan angka masyarakat yang mengkonsumsi bahkan candu pada narkoba. Pada sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya.(RED)
Follow me in social media: