Aliran Dana 3 Situs Judi Online Ditemukan untuk Biayai Aksi Gangster di Semarang
Gantanews.co – Polrestabes Semarang mengungkapkan dugaan aliran dana dari situs judi daring yang digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah. Penemuan ini bermula dari penangkapan sejumlah anggota gangster yang kemudian mengakui adanya dukungan finansial dari situs judi tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti keterlibatan sejumlah situs judi daring dalam pembiayaan aktivitas gangster. “Ditemukan adanya pembiayaan sejumlah gangster oleh laman judi daring,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang pada Rabu (23/10).
Penangkapan yang dilakukan sebelumnya mengungkap bahwa ada tiga situs judi daring yang berperan dalam pendanaan tersebut, yaitu Ganas69, Jeju.LOL, dan Zigzag. Ketiga situs ini diduga telah mengucurkan sejumlah dana kepada kelompok-kelompok gangster yang ada di Semarang.
“Kami mengamankan tiga admin media sosial yang berhubungan dengan berbagai kelompok gangster, termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok,” tambah Kombes Irwan.
Tiga admin tersebut, yang berhasil ditangkap, diidentifikasi sebagai Muhammad Iqbal Samudra (22) dari Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir (19) dari Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) dari Pringgodani, Semarang.
Aliran Dana dan Tujuan Penggunaannya
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aliran dana dari situs judi tersebut mencapai antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan untuk setiap admin. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Pembiayaan Tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran yang terjadi di Jl. Dokter Cipto baru-baru ini.
- Pertemuan dan Rekreasi: Uang tersebut dialokasikan untuk biaya pertemuan, sewa vila, dan aktivitas rekreasi lainnya.
- Pembelian Atribut dan Alkohol: Dana digunakan untuk membeli perlengkapan atribut serta minuman keras.
“Sudah ada bukti pengeluaran yang menunjukkan kebutuhan pengobatan untuk peristiwa duel di Jalan Dr. Cipto beberapa waktu lalu,” tegas Kombes Irwan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan uang senilai Rp48 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari situs judi daring tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (red)