Ali Wardana Imbau Warga Taat dan Pandai Mengelola Sampah
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung — Banjir yang masih menjadi keluhan warga Bandar Lampung ditindaklanjuti Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Wardana dengan menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Acara di gelar Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, pada Minggu (19/7/2020) siang dan dihadiri lebih dari 100 peserta.
Dalam acara itu, warga mengeluhkan angkutan sampah yang dinilai tidak mendukung sesuai Perda yang ada.
“Kami bayar setiap bulan, satu minggu hanya dua kali diangkut, sampah akhirnya busuk, dan saat banjir terkadang warga azas manfaat, sampah dialirkan di drainase yang ada, akhirnya Banjir,” kata Marhamah, warga setempat yang ikut sosialisasi.
Menyikapi hal itu, Ali Wardana, yang juga Sekretaris Komisi IV mengimbau warga untuk taat dan tidak pantang menyerah.
“Kesadaran mengelola sampah harus dimulai dari sendiri, Perda ini mengatur peran serta Masyarakat, nanti kita teruskan, dan warga memiliki hak untuk mengusulkan dan mengelola sampah di wilayahnya,” jelas Ali yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Bandar Lampung tersebut.
Acara itu menghadirkan dua nara sumber yang juga akademisi Universitas Bandar Lampung, yaitu Gindha Ansori Wayka, SH., MH dan Rifandi Ritonga, SH., MH., C.I.A. (Red)
Follow me in social media: