Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2025, Berikut Panduannya!

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Bagi peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima atau nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, proses aktivasi rekening menjadi langkah penting untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan. Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), batas waktu aktivasi rekening telah diperpanjang hingga 31 Januari 2025.

“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” demikian pernyataan resmi akun Instagram @sobatpip yang dikutip pada Rabu (8/1).

Apa Itu PIP dan Kenapa Aktivasi Rekening Penting?

PIP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA sederajat. Aktivasi rekening diperlukan agar dana bantuan dapat disalurkan melalui Simpanan Pelajar (Simpel) atau rekening tabungan yang telah diaktifkan.

Setelah rekening aktif, siswa dapat menarik dana bantuan sesuai dengan ketentuan. Proses aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.

Persyaratan untuk Aktivasi Rekening

Mengacu pada laman resmi Kemendikbud, berikut persyaratan untuk aktivasi rekening PIP:

  1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening
    • Dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau baru (jika siswa pindah sekolah).
    • Jika kepala satuan pendidikan berstatus pelaksana tugas, tetap dapat mengeluarkan surat keterangan.
  2. Identitas Penerima PIP
    • KTP atau KK untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
    • KTP orang tua/wali atau KK untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, dan Paket A dan B.
    • Jika tidak memiliki identitas, dapat diganti dengan surat keterangan dari aparat berwenang.
    • Surat keterangan kehilangan diperlukan jika identitas hilang.
  3. Formulir Pembukaan/Aktivasi Rekening
    • Diisi dan ditandatangani sesuai jenjang pendidikan:
      • SD dan SMP: oleh orang tua/wali.
      • SMA, SMK, dan Paket C: oleh siswa.
      • SMALB dan Paket A/B: oleh siswa atau orang tua/wali, tergantung ketersediaan KTP.

Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif. Berikut langkah-langkahnya:

Aktivasi Mandiri
  1. Siapkan dokumen berikut:
    • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
    • Kartu pelajar.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat keterangan domisili orang tua/wali.
    • Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
  2. Datang ke bank penyalur dan serahkan berkas.
  3. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan proses ini sendiri, sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.
Aktivasi Kolektif
  1. Siapkan dokumen berikut:
    • Surat kuasa dari siswa/orang tua.
    • Formulir pembukaan rekening PIP.
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai.
    • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
    • Fotokopi surat kuasa siswa.
  2. Bank penyalur akan memproses dokumen yang diserahkan oleh pihak sekolah secara kolektif.

Dengan perpanjangan batas waktu hingga 31 Januari 2025, diharapkan seluruh peserta PIP dapat segera menyelesaikan proses aktivasi rekening agar bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan. (red)

error: Content is protected !!