Akibat Hukum Pelanggaran Hak Subjektif Seseorang Dalam Kepemilikan Tanah

waktu baca 7 menit
Foto : Arya Anasta Adam, Deska Rivaldo dan Muhammad Al Faiz (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Oleh :

Arya Anasta Adam, Deska Rivaldo dan Muhammad Al Faiz (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Dalam kehidupan ini tidak ada manusia yang tidak membutuhkan tanah, terlebih pada negara–negara yang masih agraris yang sangat bergantung pada hasil bumi serta tidak dapat dipisahkan dari tanah. Disamping sebagai penopang hasil bumi tanah juga menjadi aset bagi individu, kelompok atau negara. Selain tanah sebagai aset manusia membutuhkan rumah dengan fungsi utamaanya yaitu sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, masalah pertanahan dan bangunan merupakan masalah yang utama yang masih dihadapi oleh negara yang penghidupan ekonominya masih ditunjang dari sektor pertanian.

Masalah tanah dan rumah merupakan masalah yang senantiasa menarik perhatian karena tanah merupakan sumber kehidupan selain air sedangkan rumah merupakan sumber kebutuhan dasar manusia. Sehingga hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang secara hukum berisikan penguasaan dan pemilikan. Berdasarkan hal itu implementasi perlindungan hukum dan kepastian hukum oleh negara dalam hal kepemilikan tanah secara adil dan menyeluruh serta untuk dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini melahirkan konsepsi  hak penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran lebih lanjut amanah Pasal 33 UUD 1945 dibentuklah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Achmad Rubaie dalam bukunya mengatakan bahwa eksistensi tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti sekaligus memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Tanah sebagai social asset  merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan sebagai  capital asset  tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus bahan perniagaan dan objek spekulasi.

Berbicara mengenai aset maka akan berhubungan dengan hak dan pengakuannya. Pengakuan hak atas sesuatu hal oleh seseorang atau masyarakat haruslah didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah dan kuat, begitu juga pada hak atas tanah dan rumah. Tanpa bukti hak tertulis, maka seseorang atau masyarakat tidak dapat serta-merta membuat pernyataan atas hak kepemilikan tanah, rumah atau aset lainnya.

Bukti hak tertulis ini akan berdampak juga pada transaksi (jual beli) seseorang atau masyarakat pada aset-aset tersebut. Apabila seseorang ingin melakukan transaksi jual beli aset yang dalam hal ini adalah tanah maka dalil pertama yang harus dibuktikan dalam jual beli tanah yaitu sahnya jual beli tersebut secara hukum. Jual beli tanah tersebut harus sah secara hukum  karena dalam transaksi jual beli terdapat azas perjanjian yang berlaku azas konsenkualisme yang berdasar pada perjanjian dan perikatan sejak detik tercapainya kesepakatan.

Azas ini di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang bunyinya “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, Suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.”. Pasal yang mengatur azas perjanjian tersebut nantinya akan menjadi tumpuan dalam jual beli tanah maupun aset lainnya sekaligus meminimalisir adanya pelaanggaran yang dilakukan individu atau kelompok dalam hal kepemilikam tanah.

Sehubungan dengan pertanahan tentu tidak akan lepas dari konflik. Konflik pertanahan dapat terjadi antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosiopolitis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan yang sering sekali terjadi di masyarakat.

Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan kepemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat. Pada konflik-konflik yang ada penyelesaian konflik pertanahan selama ini yang ditempuh secara formal oleh para pencari keadilan melalui jalur proses perdata, proses pidana termasuk proses diluar kodifikasi hukum pidana dan proses tata usaha negara, di samping belum terlaksana secara efektif juga kurang memberikan perlindungan hukum terhadap para pemilik hak atas tanah. Selain daripada itu, penyebab lain dari sengketa pertanahan adalah nilai ekonomis tanah yang cukup tinggi dan tanah merupakan simbol eksistensi dan status sosial ditengah masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya konflik pertanahan yang vertikal dan horizontal.

Tumpang tindihnya pengeluaran suatu keputusan dari instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan pertanahan juga merupakan salah satu faktor timbulnya sengketa pertanahan. Ada juga salah satu penyebab terjadinya sengketa dan sertifikat tanah yang sering kali kita lupakan adalah, bencana alam yang menyebabkan surat-surat bukti hak atas tanah hilang ataupun rusak. Sedangkan menurut Bernhard Limbong dalam bukunya “Konflik Pertanahan” mengemukakan dua hal penting dalam sengketa pertanahan yaitu sengketa pertanahan secara umum dan sengketa pertanahan secara khusus, sebagaimana terdapat dalam Keputusan BPN RI nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Meskipun begitu sengketa tanah tetaplah perbuatan melawan hukum yang sudah seharusnya diselesaikan.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek(BW), dalam Buku III yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Bertolak belakang pada hal terseebut, saat ini justru masih banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan individu atau kelompok seperti halnya melanggar hak subjektif orang lain, yang mana seharus nya untuk menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari tanah harus melalui persetujuan pemilik yang sah namun, pada kenyataannya masih banyak individu atau kelompok masyarakat yang melakukan hal tersebut baik secara sadar maupun tidak.

Mariam Darus Badrulzaman pun menjelaskan dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum Harus ada perbuatan (positif maupun negatif), Perbuatan itu harus melawan hukum, Ada kerugian, Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, Ada kesalahan. Adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak diisyaratkan terpenuhinya empat unsur tersebut sacara komulatif, melainkan dengan dipenuhinya salah satu kriteria atau satu unsur saja, berarti telah terpenuhi syarat adanya suatu perbuatan melawan hukum, Perbuatan yang telah melanggar hak subyektif seseorang ,karena akibat tindakan  tersebut hak-hak seseorang untuk menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari tanah tersebut tanpa ada gangguan dari pihak manapun tidak dapat digugat.

Peguasaan tanah tanpa izin dari pemilik atau kuasanya yang berhak dalam mekanisme berperkara melalui proses perdata, membuat pemilik tanah merasa bahwa kepastian hukum yang ada di negara kita belumlah menjamin penguasaan hak atas tanahnya terlindungi dengan pasti, disisi yang lain si penyerobot masih dapat menikmati hak penguasaan tanah yang didudukinya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah pemilik tanah dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Juga putusan pengadilan secara perdata tidak bisa menghukum sang pelaku penyerobot karena putusan peradilan perdata hanya menjamin kepemilikan tanah yang sah saja.

Setelah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan perdata, selanjutnya pemohon pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan, barulah kepemilikan atas tanah yang diserobot orang dapat dimilikinya kembali. Maka dari untuk menyelasaikan masalah itu pemerintah juga mengatur tentang penguasaan tanah tanpa hak yaitu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Di sebutkan dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang menyatakan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. selanjutnya  menurut Pasal 4 undang-undang tersebut, dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya. Yang seharus nya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan perpu nomor 51 tahun 1960 ini dipergunakan sebaik mungkin oleh pemerintah dan penegakan hukum haruslah sesuai dengan regulasi dan legitimasi peraturan yang ada serta hukum harus berjalan dengan efektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikanagar terciptanya kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *