Akbar, Adik Agung Mangkunegara Ditangkap KPK, Fenomena Korupsi Cluster Keluarga?
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, akhirnya ikut masuk penjara, menyusul kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah divonis 8 tahun penjara. Penahanan ini menambah file perkara korupsi cluster keluarga kepala daerah di Provinsi Lampung. Sebelumya KPK juga menangkap mantan bupati Kabupaten Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat.
KPK menetapkan Akbar menjadi tersangka korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahannya selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto melalui kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan Akbar Tandaniria Mangkunegara karena diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Akbar dalam setiap proyek dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama melakukan pungutan fee proyek atas perintah kakak kandungnya yang juga bupati Kabupaten Lampung Utara saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar juga diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya
Sebelumnya pada Kamis (2/7/2020), Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa KPK.
Perkara mantan bupati yang masuk penjara bersama adiknya (korupsi cluster keluarga) juga pernah terjadi sebelumnya, melibatkan mantan bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat.
Pada Kamis, 5 September 2019 lalu Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandarlampung menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami selama 8 tahun penjara tas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara adiknya, Taufik, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. (ADIP)
Follow me in social media: