Aduh Deh, Bandar Lampung Disekat Lagi

waktu baca 2 menit
Penyekatan di Bandar Lampung, Jl. Radin Inten - Pos Gramedia

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat Kepada Jajaran TNI dan Polri untuk membackup Kabupaten Kota melaksanakan kegiatan PPKM level IV. Hal itu dalam rangka menurunkan kembali Pembatasan Mobilitas Masyarakat dilaksanakan Pos Pengaturan Pembatasan Mobilitas, Khususnya di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam Hal ini , Polda Lampung melalui Polresta bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai kemarin, Minggu,8 Agustus 2021 mulai melaksanakan kegiatan penyekatan di beberapa ruas Jalan, Minggu (8/8/21).

Titik pos pengaturan pembatasan mobilitas di Bandar Lampung diantaranya :

Ring 1 :
1. Jl. Radin Inten – pos gramedia
2. Jl. Sudirman – pos satelit

Ring 2 :
1. Jl. P. Diponegoro – pos alfurqon lungsir.
2. Jl. Cut Nyak Dien – pos tl Palapa.

Ring 3 : Perbatasan Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu Raden Intan Rajabasa
3. Jl. Ryacudu Exit Tol Kota Baru
4. Exit Tol Lematang
5. Pos Baruna Kecamatan Panjang

Pemkot, bersama jajaran TNI dan Pomri memohon bantuan, dukungan, dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandar Lampung, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi Mobilitas dan Menerapkan Protokol kesehatan 5 M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke Zona Aman.

Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memohon maaf kepada seluruh stakeholder khususnya Masyarakat atas Ketidaknyamanan dalam beraktifitas. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan tercinta.

“Mohon Bantuan, dukungan, dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandar Lampung, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi Mobilitas dan Menerapkan Protokol kesehatan 5 M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke Zona Aman,” ungkap Eva.

“Dan sesuai instruksi penyekatan akan di evaluasi selanjutnya 1 minggu ke depan atau jika ada Instruksi Lebih Lanjut,” tambahnya.

Laporan : Dea Marza Legita

Follow me in social media: