Berkas Persyaratan Tiga Bapaslon di Lamtim Tak Lengkap, Diberi Waktu Dua Hari Perbaikan atau Dibatalkan

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO Lampung Timur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat pleno penyerahan hasil verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2020-2025.

Pleno dipimpin langsung ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro di aula kantor KPU Lampung Timur, Senin (14/9/2020).

Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ketiga pasangan bakal calon dinyatakan belum memenuhi kelengkapan berkas persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.

“Tiga bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati  Zaiful Bokhari-Sudibyo, Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon,” ungkapnya.

Masih kata Jarwo, perbaikan persyaratan yang dilakukan oleh ke tiga pasangan calon persyaratan pasangan bakal calon, tidak sama kekurangannya.

“Perbaikannya persyaratan beragam tidak sama. Ada yang karena salah satu ijazahnya belum dilegalisir, ada juga kesalahan penulisan nama pada berkas B.2-KWK dan perbedaan nama atau NIK pada kartu NPWP nya,” ujarnya.

Lanjut Wasiat Jarwo, Calonkada diberikan waktu dua hari yakni 14-16 Sepetember 2020 untuk memperbaiki kekurangannya.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pasangan bakal calon tersebut belum melengkapi berkas administrasi dan tidak menyerahkan ke KPU maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur,” tegasnya. (Ahmad)

Follow me in social media: