Abdul Hakim Terus Melayani Rakyat Lampung
(Laporan Hasil Kerja 1 Tahun Senator Lampung)
SAYA, KH. Ir. Abdul Hakim, MM terpilih menjadi anggota DPD/MPR RI pada pemilu tahun 2019 dan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019. Di DPD RI, saya menempati posisi sebagai anggota komite IV yang membidangi APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, BPK, lembaga keuangan, pajak, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.
Sudah 1 tahun lebih sejak dilantik sebagai Senator Lampung, Saya menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat dan daerah Lampung di pusat. Pada kesempatan ini izinkan Saya akan melaporkan kepada rakyat beberapa hasil kerja yang telah dijalankan:
- Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Untuk mendukung kemajuan pembangunan provinsi Lampung
Sebagai lembaga negara yang menjadi representasi daerah maka DPD RI harus menjadi “jembatan” bagi pemerintah daerah. Dalam 1 tahun menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, saya terus membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi Lampung, jajaran OPD, dan mitra komite di provinsi Lampung untuk memperjuangkan kepentingan dan program pembangunan di provinsi Lampung. Berbagai kegiatan daerah saya hadiri guna mendapatkan masukandan aspirasi untuk diperjuangkan di pusat antara lain melalui musrenbang provinsi dan kabupaten/kota, kunjungan kerja, rapat kerja dan lainnya. Beberapa program daerah yang menjadi konsentrasi dan dukungan Saya diantaranya Kartu Petani Berjaya, Pemberdayaan UMKM, Peningkatan dan pengembangan Desa.
Saya siap bekerja dan berkomitmen untuk menjadi jembatan serta memperjuangkan berbagai kepentingan provinsi Lampung di pusat demi kemajuan dan percepatan pembangunan di provinsi Lampung.
2. Menyerap aspirasi masyarakat dan daerah Lampung
Sebagai wakil rakyat dan daerah yang menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan daerah kepada seluruh stakeholder baik pemerintah pusat dan daerah, Saya mendapatkan banyak saran, masukan dan keluhan warga yang kami peroleh dari berbagai kegiatan kunjungan dan penyerapan aspirasi (reses) bersama organisasi, komunitas dan masyarakat. Permasalahan infrastruktur jalan yang rusak dan belum di aspal, peningkatan kesejahteraan ekonomi warga, penanganan dampak covid-19, kondisi sosial politik yang penuh ketidakjelasan, pendidikan yang terbengkalai di masa pandemi, praktik korupsi pejabat, kesenjangan ekonomi, penegakan hukum, perlindungan keluarga, kesehatan ibu dan anak, perlindungan ulama, dan lingkungan. Sesuai tugas dan peran yang diberikan, Saya sampaikan aspirasi ini dalam rapat di DPD RI baik rapat paripurna, rapat dengan kementerian/badan/mitra terkait dan kunjungan kerja ke instansi lainnya.
3. Memperjuangkan UMKM naik kelas
Pada tahun 2017, UKM mampu berkontribusi sebesar 60% PDB. Walaupun demikian, perlu diperhatikan bahwa jumlah UKM ini adalah 99.99% dari seluruh badan usaha yang ada di Indonesia, dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%. Dari jumlah yang hanya 0.01% dengan tenaga kerja tidak sampai 3%, usaha besar mampu mencetak kontribusi PDB sebesar 40%. Artinya UKM dengan jumlah unit usaha dan tenaga kerja yang dominan masih memiliki produktifitas yang rendah dibanding usaha besar.
Dalam RPJMN 2015-2019 (Perpres nomor 2 tahun 2015), disebutkan bahwa UMKM saat ini belum menunjukkan kapasitas mereka sebagai pelaku usaha yang kuat dan berdaya saing. Populasi UMKM masih didominasi oleh usaha mikro (98,8 persen) dan memiliki aset dan produktivitas yang rendah. Kondisi ini berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi UMKM diantaranya [1] keterbatasan kapasitas kewirausahaan, manajemen dan teknis, [2] keterbatasan akses ke pembiayaan, [3] keterbatasan kapasitas inovasi, adopsi teknologi dan penerapan standar, [4] aturan dan kebijakan yang ada belum efektif memberikan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha bagi UMKM. Dalam Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019 disebutkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh UMKM saat ini berkaitan dengan : [1] kualitas SDM yang rendah, [2] peran sistem pendukung yang kurang optimal, dan [3] kebijakan dan peraturan yang kurang efektif.
Sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis, maka UMKM harus terus diberdayakan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan tersebut perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
Pada akhir Desember 2019, menurut data Dinas Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM yang ada di Provinsi Lampung sebanyak 168.938 unit dengan rincian yang bergerak dibidang Kuliner 335 unit, Fashion 81 unit, Pendidikan 356 unit, Otomotif 3.329 unit, Agrobisnis 301 unit, Teknologi Internet 6.594 unit dan lain lainnya 157.922 unit.
Melalui pengawasan pelaksanaan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM, Saya mendorong untuk terbitnya kebijakan baru tentang UMKM yang sudah ada sejak 2008 yang tidak dapat menjadi payung terhadap percepatan dunia usaha khusunya UMKM di era digital. Selain itu, dukungan pengembangan SDM, akses permodalan, manajemen usaha, kemudahan perizinan, perlindungan usaha dan akses pasar harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi covid-19 di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI menyebutkan bahwa hal ini disebabkan karena usaha UKM bersifat harian dan banyak mengandalkan interaksi langsung, sehingga adanya pembatasan PSBB dan social distancing tentu saja membuat permintaan turun drastis.
Peran pelaku UMKM untuk tetap menjaga pertumbuhan UMKM ditengah wabah Covid-19 menjadi sangat penting. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM terdampak virus Covid-19. Yakni :
(1) skema kesatu diberikan kepada pelaku usaha UMKM dengan kategori miskin dan kelompok rentan terdampak corona. Kelompok ini harus dipastikan masuk sebagai penerima bantuan sosial, baik untuk PKH, paketsembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja;
(2) skema kedua berupa insenif perpajakan yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dari 0,5% menjadi 0% berlaku untuk 6 bulan, dimulai dari April 2020 sampai September 2020;
(3) skema ketiga berupa relaksasi dan restrukturasi kredit UMKM, baik melalui penundaan angsuran maupun subdisi bunga penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, dan kredit dari Pegadaian, Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 6,4 juta UMKM yang tercatat sebagai debitur penerima KUR, UMi, PNM Mekaar dan 10,6 juta UMKM sebagai debitur di Pegadaian.;
(4) skema keempat, menunda angsuran dan subsidi bunga bagi usaha mikro yang menerima kredit dari LPDB dan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
(5) skema kelima, Pemerintah meminta agar kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah turut menjadi penyokong ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan.
Skema kebijakan stimulus tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain; mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur UMKM. Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid- 19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
DPD RI mendorong pemerintah untuk memastikan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi kepada UMKM dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Kami bekerjasama dan mendorong OJK, Perbankan dan dinas terkait untuk melakukan aktif melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat. Melakukan pengawasan penyalurannya agar setiap lembaga penyalur melakukannya sesuai peraturan dan efektif membantu pemulihan usaha bagi UMKM. Pengembangan UMKM juga dilakukan dengan mendorong perbankan pemerintah (HIMBARA) dan swasta untuk proaktif mendukung pemulihan UMKM melalui kemudahan akses permodalan, pendampingan usaha dan akses pasar.
4. Memperjuangkan dana desa agar efektif dalam membangun desa
Keuangan desa yang tercantum dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa merupakan teroboson pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa. Melalui sistem keuangan desa (Siskeudes) yaitu sebuah aplikasi untuk pembuatan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan desa yang disediakan oleh Pemerintah secara gratis maka akan mempermudah pengelolaan desa agar tepat dan berdampak langsung pada pembangunan desa. Pemerintah kabupaten/kota juga dapat menggunakan SISKEUDES untuk mengompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Realisasi APBDes semua desa. Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Provinsi Lampung terdiri dari 2.435 desa. Terbagi menjadi 5 kategori yakni desa mandiri (6 desa), desa maju (232 desa), desa berkembang (1675 desa), desa tertinggal (503 desa), dan desa sangat tertinggal (19 desa). Seluruh desa sudah menggunakan aplikasi Siskeudes karena pemerintah kabupaten mempersyaratkan pencairan dana desa dalam pelaporan sudah menggunakan aplikasi Siskeudes, walaupun sebagian besar masih offline disebabkan masih tidak ada sinyal (blankspot). Berbagai kendala yang ada mengenai insentif aparat desa, penyederhaan sistem aplikasi yang sama dari 3 kementerian yakni Siskeudes (Kemendagri), Omspan (Kemenkeu) dan Si Pede (Kemendes), pengelolaan BUMDes, pengawasan dana desa, perlindungan aparat desa dari oknum dan
Beberapa perjuangan yang dilakukan Saya sebagai anggota DPD RI antara lain: Kunjungan Desa di Pringsewu, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran bersama BPKP untuk memastikan pengelolaan dana desa dan penggunaan aplikasi Siskeudes, melakukan sosialisasi kepada kepala Desa di provinsi Lampung tentang dana desa dan memastikan penyaluran dana desa melalui rapat kerja dengan KPPN Bandar Lampung.
5. Memastikan penyaluran dana bantuan sosial akibat Pandemi Covid-19 efektif dan tepat sasaran
Dalam rangka pengawasan penyaluran dana dan bantuan sosial kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Menurut data Dinas Sosial provinsi Lampung, program bantuan sosial terdampak covid berupa PKH, bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dapur umum, dan bantuan beras. Jumlah DTKS tahun 2020 sebanyak 994.303, penerima Sembako 638.432, penerima BST 329.996. Beberapa kendala yang diperoleh dilapangan baik melalui kepala desa ataupun masyarakat adalah adanya ketidaktepatsasaran keluarga penerima manfaat program bantuan sosial, sehingga DPD RI mendorong untuk melakukan perbaikan melaui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara berkala untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Pengawasan setiap lembaga penyalur bantuan sosial dapat menyerahkan bantuan kepada pihak yang berhak dan menjaga tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial.
6. Membangun pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan sejahtera
Desa sebagai unit pemerintah terkecil dan paling langsung bersentuhan dengan masyarakat memiliki peran dan tugas yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah dan pusat. Sebagai anggota DPD RI, saya mendorong masyarakat dan kepala desa untuk dapat menjalankan tugas dan perannya sebagai bagian dari masyarakat desa untuk bersama-sama membangun desa. Beberapa langkah nyata yang dilakukan antara lain: program kampung sedekah, dan program mini market kampung sejahtera
7.Mendorong kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 yang cepat, tepat, aman dan komprehensif
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se provinsi Lampung telah menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah.
Beberapa rekomendasi dan tindak lanjut yang kami sampaikan antara lain: Perlu dilakukan evaluasi secara bertahap dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan kepala daerah yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah mengenai efektivitasnya dalam membentuk tatanan kebiasaan normal baru yang aman dan produktif, perlu ada pengalokasian dana untuk pembahasan dan pengesahan peraturan daerah, berbagai inovasi pemerintah daerah dapat dilakukan menjadi inovasi bersama seluruh pemerintah daerah diantaranya penerapan pelayanan publik secara online, peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan bantuan kepada UMKM, peningkatan fasilitas kesehatan warga desa, pembentukan peraturan daerah harus lebih efektif, efisien, menyeluruh dan jangka panjang mengingat masa pandemi covid 19 yang masih belum mereda dan mampu mengantisipasi kemungkinan pandemi atau bencana non alam lainnya, dan penanganan dampak pandemi covid 19 harus dilakukan dengan terencana, komprehensif dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan.
Saya yakin bahwa masih banyak kekurangan dan harapan yang belum terselesaikan dengan baik. Karenanya kami berharap terus mendapatkan saran dan masukan dari seluruh masyarakat Lampung atas tugas dan amanah ini.
Tugas dan amanah ini ini tidak akan mampu Saya tunaikan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan semua stakeholder yang ada di provinsi Lampung. Mari kita bersama dan bergandengan tangan, membangun sinergi dan kolaborasi untuk membangun Lampung yang sejahtera, mandiri dan bermartabat. (*)
Follow me in social media: