Banang DPRD Pandeglang Studi Banding ke Lamteng, Cari Pembanding Sosialisasi Perda
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Badan Anggaran (Banang) DPRD Pandeglang Provinsi Banten melakukan study banding ke DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Senin (9/11/2020).
Kunjungan kerja (Kunker) para wakil rakyat tersebut disambut langsung Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli, mewakili Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono beserta jajarannya.
Ketua rombongan DPRD Pandeglang Fraksi PDIP, Hi. Dadang Sudarman mengatakan bahwa kunjungan kerjanya tak lain untuk mempelajari program-program yang sudah berjalan di Kabupaten Lampung Tengah. Salah satunya mengenai program sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat.
“Study banding kita ke Lampung Tengah untuk mencari pembanding setelah pembahasan di Badan Anggaran dengan mitra kerja kami di Kabupaten Pandeglang, baik dengan OPD maupun dengan TAPD. Nanti kita coba tiru yang baik untuk diterapkan disana,” ujar Hi. Dadang.
Menurutnya, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tentang standar satuan harga (SSH) tentunya banyak sekali perubahan-perubahan program kerja, yang sehingga kita harus melakukan study banding ke daerah-daerah lain untuk mencari pembanding.
“Jadi yang baik bisa kita terapkan di Pandeglang. Dan Alhamdulilah hasil sharing kita tadi sudah ada sosialisasi perda untuk dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2021,” ungkapnya.
Terkait dengan sosialisasi Perda, pihaknya sudah hampir dua tahun menjalankan. Hanya saja akan dipertajam karena kami belum pernah melakukan pertemuan dengan kementerian terkait dengan Perpres tersebu
“Kita akan pertajam mengenai sosialisasi Perda. Bagaimana caranya kita bisa menjalankan tugas dan menghubungkan kegiatan sesuai dengan Perpres,” tutupnya.
Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli mewakili Ketua DPRD Sumarsono mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Pandeglang.
“Ini sebuah kebanggaan, DPRD kita beberapa kali menjadi rujukan DPRD kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Tentunya ini sebuah kehormatan bagi daerah kita,” ujarnya.
Dari diskusi tadi, kata Syamsi Roli, DPRD Pandeglang fokus pada program sosialisasi Perda. Sedangkan untuk terobosan lainnya, kami juga mencontoh program-program dari kabupaten lain yang dikira efektip untuk membangun daerah dan kepentingan masyarakat.
“Saya yakin kita mampu menjalankan tugas sesuai Perpres 33 dengan kemampuan keuangan daerah. Terkait dengan sosialisasi Perda kita sudah berjalan seperti biasa. Hanya perda inisiatif yang dijalankan setiap komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kalau yang lain, Perda bisa disosialisasikan semua Anggota DPRD Lamteng,” ujar Syamsi Roli.
Sekretaris DPRD Lamteng menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya mensosialisasikan empat Perda dan menjalankan reses sebanyak tiga kali. Jadi menurutnya, tujuh kegiatan setiap tahun sudah cukup untuk melakukan pertemuan dengan konstituen anggota dewan di dapilnya masing-masing.
“Sosialisasi Perda ini kalau secara kelompok sudah kita laksanakan. Tapi tahun ini kita sudah totalitas melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat yang dilakukan seluruh Anggota DPRD. Hanya yang diundang itu sesuai dengan dapilnya masing-masing. Karena salah satu tugas DPRD adalah menyusun dan mensosialisasikan perda kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa sudah bekerja dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah yang melanggar aturan saat menjalankan tugas DPRD. Intinya kami tetap menjalankan tugas sesuai dengan Perpres 33. Hanya saja disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya kita sama-sama berdiskusi untuk membangun daerah kita masing-masing. Dan kita semua disini bekerja dengan penuh kehati- hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya,” pungkas Syamsi Roli. (red)