Penebangan Pohon Jengkol di Desa Trisnomulyo yang Berujung Laporan Polisi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Bertempat di rumah Siswo Mariyanto di Dusun 4 Desa Trisnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur berlangsung musyawarah permasalahan tanah milik almarhum bapak Sugiman yang dijadikan badan jalan oleh masyarakat setempat, Sabtu (7/11/2020).

Sayangnya, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pemilik tanah bertahan dengan pendapatnya. Ia tetap menuntut masyarakat membayar ganti rugi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat.

Namun, masyarakat menolak memberikan ganti rugi ke pemilik tanah. Sebab, menurut warga, pohon yang ditebang berada di luar lahan.

Pemilik tanah sendiri sesungguhnya sudah melaporkan kasus penebangan ini ke Polres setempat. Dan ia menyerahkan kasus ini pada aparat berwajib.

Usut punya usut, benang merah kasus ini bermula pada tahun 1961 saat dilakukan pengukuran tanah untuk pemindahan jalan oleh masyarakat dusun IV Desa Trisnomulyo terhadap pekarangan milik almarhum bapak Sugiman.

Pemindahan jalan dilakukan karena kondisi medan jalan di posisi lama sulit dilalui kendaraan dikarenakan berada di tanah rawa. Kala itu, pemindahan tersebut sudah disetujui oleh almarhum bapak Sugiman. Pada saat itu, yang bersangkutan masih hidup.

Lalu, pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2021 masyarakat Dusun IV Desa Trisnomulyo Kec Batanghari Nuban melakukan gotong royong perbaikan jalan dan melakukan penebangan pohon. Menurut keterangan masyarakat, pohon tersebut berada di bahu jalan.

“Penebangan pohon yang dianggap warga Dusun lV berada di bahu jalan sedangkan menurut keluarga almarhum Sugiman, pohon tersebut berada di lahannya yang jumlahnya 18 batang terdiri dari pohon jengkol dan pohon coklat”.

Akibat penebangan pohon tersebut keluarga almarhum Sugiman melaporkan penebangan pohon yang berada di lahan mereka ke Polres Lampung Timur.

Pada Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 bertempat di kediaman Kepala Dusun 4 Sdr. Dedy Setiawan Desa Trisnomulyo telah dilakukan musyawarah antara keluarga almarhum Sdr. Sugiman dan masyarakat Dusun 4 Desa Trisnomulyo Kec. Batanghari Nuban, namun tidak terjadi kesepakatan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 bertempat di Balai Desa Trisnomulyo kembali dilakukan musyawarah antara keluarga almarhum Sdr. Sugiman dan masyarakat Dusun 4 Desa Trisnomulyo Kec.Batanghari Nuban dan kembali tidak terjadi kesepakatan.

Untuk saat ini kedua belah pihak masih menunggu proses hukum yang oleh pemilik lahan telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Dan situasi sementara masih aman kondusif. (Ahmad)