Gubernur Arinal Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada acara Puncak Festival Iklim 2020 untuk kategori Apresiasi Pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2020 tingkat Provinsi.

Penghargaan ini diterima Gubernur Arinal secara virtual di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Jumat (23/10/2020).

Selain Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus ikut turut menerima apresiasi Pembinaan Proklim Tahun 2020 ini untuk tingkat Kabupaten.

Apresiasi ini diberikan kepada Gubernur Arinal dan juga kepada Provinsi maupun Kabupaten/Kota lainnya karena telah menetapkan kebijakan atau peraturan pelaksanaan Proklim ditingkat daerah serta secara konsisten melaksanakan pembinaan.

Penghargaan juga diberikan untuk Kategori Proklim Lestari dan Proklim Utama.

Mengusung tema “Penguatan Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Masa Pemulihan Pandemi Covid-19”, Festival Iklim 2020 ini dilaksanakan sejak tanggal 7 hingga 27 Oktober 2020 dengan berbagai agenda kegiatan salah satunya Penghargaan Proklim 2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono mewakili Menteri LHK mengatakan penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memiliki inisiatif, komitmen dan dedikasi yang diwujudkan dalam langkah nyata upaya pengendalian perubahan iklim.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembinaan proklim di wilayahnya,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang menyebutkan juga karena daerah mampu menghijaukan dan menghutankan kembali, memilah sampah serta menghemat pemakaian listrik dan air.

“Tidak membakar sampah, tidak membakar hutan dan lahan serta meningkatkan ketahanan pangan dan bencana,” katanya.

Seperti diketahui, Proklim sendiri merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh KLHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Selain itu, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.(red/adpim)