Ada Pelanggaran Prokes Saat Rayakan HUT Desa, Kades dan Panitia Diperiksa Polisi, Terancam Setahui Bui
GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Polres Lampung Timur memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Labuhanratu VII Kecamatan Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu, Sumarno, Senin (28/9/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, oknum Kades beserta panitia penyelenggara itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Labuhanratu VII Kecamatan Labuhanratu, Minggu (20/9/2020) lalu.
Kasat mengatakan, perayaan HUT Desa Labuhanratu VII yang melanggar prokes sempat viral di media sosial. Kemudian.
“Kegiatan itu juga tidak mendapat izin dari Polsek Labuhanratu dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.
Atas pelanggaran prokes itu, Kades Labuhanratu VII terancam sanksi pidana selama 1 tahun. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. (Ahmad)