Penetapan Zona Merah di Lamteng Offside, Ada Indikasi Politisasi Isu Covid-19

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung menilai ucapan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto terkait penetapan zona merah di sejumlah kecamatan di kabupaten itu membuat resah masyarakat.

Lembaga tersebut menilai, sebagai kepala daerah sudah seharusnya Loekman dapat memberikan rasa tenang dan nyaman bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya membuat masyarakat takut beraktivitas.

Ketua LPI Lampung Lamen Hendra Saputra dalam press rilis yang disampaikan kepada media, Minggu (20/9) menegaskan, bukan wewenang bupati menetapkan zona penyebaran Covid-19.

“Penetapan zona risiko Covid-19 itu kan tugasnya Satgas Covid-19 pusat. Jadi yang berwenang menetapkan wilayah tersebut merupakan wilayah zona merah, kuning, hijau, orange  itu Satgas Covid-19 pusat, bukan kabupaten (bupati),” kata Lamen Hendra Saputra.

Di tengah situasi pandemi seperti saat ini lanjut Lamen, yang harus dilakukan pemerintah adalah meyakinkan masyarakat agar tetap tenang dan selalu menjalankan pola hidup sehat serta selalu menjalankan protokol kesehatan bukan malah sebaliknya membuat gaduh situasi.

Untuk itu, sikap Loekman kata Lamen cenderung offside karena telah melangkahi wewenang Satgas Covid-19 pusat, karena menurutnya sampai saat ini baik pusat atau pun provinsi belum pernah mengeluarkan rilis resmi mereka terkait penetapan zona merah Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari beberapa wilayah yang terdampak Covid-19 hampir semua wilayah yang terdampak tersebut semua menolak ketika gugus tugas menetapkan wilayah mereka menjadi zona merah, karena dampaknya akan luas sekali, dari segi psikologis masyarakat jelas akan drop, panik, berdampak pula pada lesunya roda perekonomian masyarakat karena merasa takut untuk beraktivitas keluar rumah,”pungkasnya.

Sebelumya diketahui, Senin (14/9) lalu, Bupati Loekman Djoyosoemarto menjawab pertanyaan awak media. Ia mengatakan, lima kecamatan di Lamteng ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Adapun lima kecamatan tersebut yakni, Gunung Sugih, Terbanggi Besar, Seputih Agung, Pubian dan Bandar Mataram.

Sementara data Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah, per hari ini sebanyak 71 kasus Covid-19 terkonfirmasi. jumlah probable sebanyak 5 kasus, suspek sebanyak 13 kasus, dan jumlah kasus kematian yang terkonfirmasi sebanyak 2 kasus. (deny)