Bupati Tanggamus Sambangi Korban Pencabulan dan Lanjut Singgahi Dua Ponpes

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani kembali melakukan kunjungan ke dua Pondok Pesantren (Ponpes) di dua Kecamatan, sekaligus mengunjungi anak korban pencabulan di Kecamatan Pugung, Jum’at (11/09/2020).

Turut mendampingi Bupati, Staf Ahli Bupati Firman Ranie, Anggota DPRD Tanggamus Wahyu Fediawan, Kepala Dinas PPPA dan KB Edison, Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, Ketua Dekaranasda Nuraini Lubis, Kabag Kesra Arpin, Kabag Protokol Riens Abdul Kadir serta Camat dan Uspika setempat.

Adapun Ponpes yang dikunjungi Bupati yakni Ponpes Al Falah Pekon Gunung Kasih Kecamatan Pugung dan Ponpes Sikaturhalimin Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok.

Kunjungan ini dilakukan untuk bersilaturahmi dan mengenal secara langsung kondisi dan keadaan pondok pesantren, serta sekaligus memberikan bantuan kepada Ponpes yang ada di Kabupaten Tanggamus, sesuai prosedur serta persyaratan yang ada.

“Bantuan ini kami berikan berdasarkan jumlah santriawan dan santriwati yang ada, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Saat ini ada 25 pondok pesantren yang akan diberikan bantuan. Saya berharap bantuan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Bupati juga berharap melalui bantuan yang diberikan dapat meningkatkan motivasi para pengasuh dan santri dalam menjalankan aktivitasnya, untuk mewujudkan Kabupaten Tanggamus yang agamis.

Selain itu Bupati mengajak para pengasuh dan santri pondok pesantren, agar dalam masa pandemi Covid-19 ini, senantiasa melakukan pencegahan agar Covid 19 tidak menyebar di Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya Bupati yang akrab disapa Bunda Dewi ini bersama rombongan mengunjungi seorang anak korban pencabulan AG (16), di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya atas musibah yang menimpa AG.

“Kami memberikan semangat kepada ananda dalam menghadapi ujian ini, dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah untuk memberikan bantuan dan juga support kepada korban dan keluarganya, serta pelakunya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Bunda Dewi.

Sebagaimana diketahui AG adalah korban pencabulan oleh tetangganya sendiri A (45). Mirisnya AG merupakan anak penyandang disabilitas yang memiliki keterlambatan dalam berfikir, yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang terdekatnya.

Saat ini tersangka A telah ditahan di Polsek Pugung dan terhadap tersangka akan dijerat pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Indra)