Sudah 10 Tahun UU No 14/2008, Masih Banyak Masyarakat Tak Tahu Haknya
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Advokat atau pengacara berperan penting dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan hak atas informasi bagi masyarakat. Terutama akses informasi publik. Mulai dari mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, program pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang telah dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik sangat penting, karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” kata Juniardi SIP, MH, pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA), Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW-APSI) Provinsi Lampung, Jum’at (14/8/2020).
Menurut Ketua Komisi Informasi periode pertama Provinsi Lampung itu jaminan hak atas informasi tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi.
“Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk UU No 14/2008 Tentang KIP, meski sudah 10 tahun lebih masih banyak badan publik belum mematuhi, dan masyarakat belum tau tentang haknya,” kata Juniardi dihadapaan puluhan advoda muda, di Lantai II Kantor APSI Lampung.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung itu menyatakan jaminan hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam menuju kesejateraan masyarakat.
“Salah satunya dengan ciri transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi atau jaminan atas akses publik terhadap informasi, sistem negara yang demokratis (democratic state), dan good governance, merupakan tiga konsep yang saling terkait satu dengan lainnya, yang dapat mendorong keterbukaan informasi publik.” katanya.
Lalu dimana peran Advokat, perannya adalah mendampingi masyarakat yang ingin mendapatkan akses informasi publik, melakukan gugatan terhadap badan badan publik, yang mengabaikan UU KIP. “Sesuai tugasnya menjadi bagian dari penegak hukum, dan meluruskan proses penagakan hukum, advokad bisa ikut menjamin hak atas informasi bagi masyarakat,” katanya.
Angkatan ke IV APSI Lampung
Ketua APSI Lampung, Hermawan, SHI, MH mengatakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Dan oleh karenanya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
“Juga mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pembedakan berdasarkan suku, agama, ketuhanan, kedudukan, dan golongan,” kata Hermawan.
Lanjut Hermawan, Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran.
“Serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
APSI, kata Hermawan, adalah kumpulan pengacara, khususnya sarjana syari’ah (Hukum Islam) dalam satu wadah organisasi pengacara yang mandiri dan mampu berperan aktif untuk tegaknya supremasi hukum dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berorganisasi.
“Ini angkatan ke empat, kita juga sudah banyak melahirkan advokad-advokad muda yang sudah tersebar di Lampung,” katanya.
Advokad APSI, kata Hermawan, terus berpartisipasi secara aktif dalam menyuluhkan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.
“Sesuai UU, kita menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya negara hukum. Termasuk penyuluhan hukum hingga pedesaan, bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk hari ini pendidikan pelatihan profesi advokat,” katanya.(red)
Follow me in social media: