Kader Golkar Terus Dihadang, Yuhadi Nilai Lurah dan Camat Gagal Paham Peraturan Walikota
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Yuhadi menilai Lurah dan Camat yang menghadang kadernya saat bersosialisasi ke warga dan membagikan bantuan Covid-19 adalah gagal paham memaknani Peraturan Walikota dan Undang-Undang.
Hal ini disampaikannya menyikapi kader Partai Golkar yang kembali dihadang oknum aparatur (camat-lurah) di Kota Bandarlampung, Kamis (13/8/2020).
“Lurah-camat ini gagal paham. Mereka mengedepankan Perwali. Perwali itu berlaku kalau tidak ada objek lain, karena ada pemilu kada maka UU nomor 10 tahun 2016. Perwali tidak bisa bertentangan dengan aturan yang di atasnya, UU. Jadi jangan dia ngomong perwali terus. Derajatnya terendah perwali itu dibanding UU Pemilu,” terangnya.
Yuhadi menambahkan, bagi rakyat yang berkehendak menjadi bakal calon kepala daerah dipersilahkan bersosialisasi.
Yuhadi menilai alasan oknum aparatur mengada-ada. Aksi para oknum aparatur itu pun, kata Yuhadi, dapat membawa mereka ke jerat pidana.
“Terkait penyerangan, apalagi kalau sampai ada perampasan dan pemukulan saya tidak segan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Diketahui, Kader Golkar yang dikomandoi Ketua AMPG Bandarlampung Miftahul Huda mendapat penghadangan di wilayah Tanjungagung Raya, Kedamaian.
Penghadangan pertama kali dilakukan oleh Lurah Tanjungagung Raya Hafid Hasran. Tak lama kemudian, datanglah Camat Kedamaian Anthony Irawan. Melakukan hal serupa.
“Kalian akan saya laporkan. Ini wilayah saya, kalian silakan pergi,” kata camat Kedamaian, seraya mengusir tim Partai Golkar. “Silahkan laporkan,” jawab Ketua AMPG Miftahul Huda.
Di sela cek-cok antara camat dan Ketua AMPG, Lurah Tanjungagung Raya turut merapat ke perdebatan tersebut. Dia datang dari arah kediaman warga. Seolah ingin menerjang Ketua AMPG Miftahul Huda.
“Dia mau nerjang saya. Kalau saya pasrah saja. Kawan-kawan yang lain menghadang,” kata Miftahul Huda.
Sementara, Walikota Bandar Lampung, Herman HN di tempat yang berbeda mengingatkan pendistribusian barang yang akan dibagikan harus melalui camat dan lurah.
“Jangan sembarangan. Misalnya orang yang mau bagi barang harus melalui camat lurah. Tanpa itu, tidak bisa. Kan ada peraturan wali Covid-19 ini, Saya ingin kota Bandar Lampung ini lebih steril lagi. Rapid test massal ada di beberapa tempat kita laksanakan” katanya. (Red/Net)
Follow me in social media: