Dua Pembobol RM Alam Mutiara Kalianda Diringkus di Banten
GANTANWS.CO, Lampung Selatan – Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Makan Alam Mutiara, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Keduanya yakni, JF (23) dan DK (20) warga Desa Hatta Kecamatan Penengahan Lamsel. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada media, Selasa (14/7/2020).
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku di salah satu kontrakan yang berada di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hari Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB, Tekab 308 Polres Lamsel meringkus kedua pelaku di Alun-alun Pemda Tangerang. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Try.
Sebelumnya, pada hari Rabu (8/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB, RM. Alam Mutiara di Jalan Lintas Timur Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda dibobol maling.
Dari situ, maling menggondol 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat dan uang tunai Rp10.170.000 yang diambil pelaku dari laci kasir saat korban sedang tidur.
“Uang hasil curat, telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang,” tukasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tsk JF (BB pengganti), 1 (satu) unit pasang sepatu merk vans warna hitam milik tersangka JF (BB Pengganti), 1 (satu) pasang sepatu merk vans warna merah milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 (satu) pasang kaos kaki merk vans warna putih (BB Pengganti), 1 (satu) buah topi warna merah milik tersangka JF yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana curat. (rls)
Follow me in social media: