Kurang dari 10 Jam, Polsek Rumbia Berhasil Bekuk Pembobol Rumah Warga
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Gusti Winaya, pelaku pencurian salah satu rumah warga di Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar.
Setelah mengetahui korban Kadek Budiasa tidak berada di rumahnya, pelaku masuk ke areal rumah korban dengan cara mengendap-endap.
“Saya langsung mencongkel jendela kamar (rumah korban) dengan besi. Setelah kebuka, lalu saya masuk ke dalam kamar,” kata Gusti Winaya kepada penyidik Polsek Rumbia, Kamis (25/6/2020).
Pelaku langsung menyasar lemari pakaian korban yang dalam kondisi terkunci. Tak ingin berlama-lama, ia lalu merusak lemari itu.
“Di dalam (lemari) saya lihat ada uang tunai. Ada perhiasan dan surat-surat sertifikat. Saya langsung ambil, masukkan dalam tas. Lalu keluar lagi dari jendela,” terangnya.
Pelaku mengatakan, ia sudah mengamati terlebih dahulu situasi di rumah korban dan lingkungan sekitar. Setelah memastikan bahwa rumah sudah kosong, barulah Gusti masuk dan beraksi.
Mendapat laporan korban Kadek Budiasa, jajaran Polsek Rumbia kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pencuri di rumah milik korban Kadek Budiasa adalah Gusti Winaya (34), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (25/6) menyebutkan, pelaku Gusti Winaya ditangkap di kediamannya kurang dari 10 jam setelah beraksi.
“Kami langsung melakukan pengejaran pelakunya, dan ternyata warga satu kampung di situ (Kampung Restu Buana). Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku Gusti Winaya kami amankan,” kata Iptu Eko Heri Susanto.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di rumah korban Kadek Budiasa.
“Kami temukan di dalam rumah pelaku uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar (Rp20 juta), perhiasan 22 karat berbentuk emas, gelang, kalung, dan cincin total 70 gram, serta empat surat sertifikat,” terang Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti saat ini masih berada di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku Gusti Winaya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Deny)