Tak Kuat Menahan Syahwat, Pemuda Diganjar 12 Tahun Penjara
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Karena tak kuat menahan syahwat, Deni Harahap (22) bakal mendekam lama di penjara. Warga Batu Puru, Purwosari, Natar Lampung Selatan ini divonis selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/6/2020).
Majelis Hakim yang dipimpin Ismail Hidayat SH, tak hanya memvonis penjara tapi juga memberikan denda hingga Rp800 juta. Bila tak terbayar, terdakwa Deny Harahap akan menggantinya dengan tambahan penjara selama dua bulan.
Hakim menguraikan, pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.”
Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 WIB saksi korban dijemput oleh terdakwa di depan gerbang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna biru.
Tapi korban ternyata dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa.
Korban sebelumnya sempat berusaha keluar. Namun pelaku menariknya ke kamar. Di tempat itu, pelaku ternyata sudah menyiapkan minuman yang diduga obat perangsang.
Setelah meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri dan tertidur. Lalu terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA merasa trauma dan takut. (red)
Follow me in social media: