Pemkab Pringsewu Pasang Badan, RDP Pilkakon Bandung Baru Barat Buntu dan Berujung Ancaman PTUN
PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten Pringsewu dinilai mengabaikan substansi keberatan warga dalam sengketa Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/10/2026) berakhir tanpa penyelesaian, sementara tim hukum pendamping warga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Kantor Hukum Legal Justitia & Co, yang mendampingi warga dan calon kepala pekon Samsul Huda, menilai Pemkab lebih mengandalkan jawaban administratif ketimbang mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Managing Operasional Legal Justitia & Co, Agung Laksono, mempersoalkan surat Sekretaris Daerah Pringsewu Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026 yang menyatakan tahapan Pilkakon telah berjalan sesuai prosedur.
“RDP ini kehilangan esensinya. Sejak awal kami mendesak adanya evaluasi objektif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif lewat balasan surat sekda yang normatif,” ujar Agung.
Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyebut ada dua persoalan yang harus dijelaskan. Pertama, dugaan lemahnya verifikasi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani calon nomor urut 3, Nurhayati C., yang dipersoalkan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf h Perda Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015. Kedua, dugaan konflik kepentingan antara anggota panitia pemilihan dan kubu calon tertentu.
Menurut tim hukum, sanggahan melalui surat Panitia Pemilihan Nomor 002/PAN.BBB/X/2026 juga belum mendapat penjelasan hukum yang memadai.
Mereka turut mengkritik respons DPRD dan aparat yang dinilai belum menjawab pokok keberatan. Ketua DPRD disebut menyerahkan tindak lanjut kepada eksekutif, sedangkan perwakilan Polda Lampung mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas kamtibmas.
Legal Justitia & Co kini menunggu penerbitan keputusan penetapan hasil akhir Pilkakon sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung.
“Langkah hukum ke PTUN adalah opsi mutlak yang akan kami ambil,” kata Agung.
Sengketa ini menuntut Pemkab Pringsewu membuka dasar hukum dan proses verifikasi yang digunakan. Dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, tanpa jawaban substantif atas keberatan warga, polemik Pilkakon Bandung Baru Barat berpotensi berlanjut ke meja hijau.(GN)
