Polemik Pergantian Pengurus K3S SD di Lampung Tengah, Dinilai Tak Sesuai Mekanisme

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Polemik pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Proses pergantian kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memicu protes karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat lima kecamatan yang mengalami pergantian kepengurusan K3S SD. Pergantian tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.

Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus lainnya, Tukino, hanya bertugas mengumpulkan data calon pengurus dari masing-masing kecamatan untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bahan penerbitan SK.

“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska untuk Kecamatan Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).

Namun, Marsudi mengaku terkejut setelah menerima SK yang telah diterbitkan. Ia menyebut susunan nama pengurus yang tercantum dalam SK berbeda dengan data yang sebelumnya telah disampaikan.

Sebagai contoh, untuk Kecamatan Seputih Agung, usulan kepengurusan terdiri dari Ketua Lusi Marsiska, S.Pd., M.M., Sekretaris Tri Purwono, S.Pd., SD., Bendahara Karno, S.Pd., SD., Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah Sugito, S.Pd., serta Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya Srimurni, S.Pd.

Namun dalam SK yang diterbitkan, posisi Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung justru tercantum atas nama Ahmad Muhlison, S.Pd., Kepala SD Negeri 1 Sulusuban, bersama jajaran pengurus lainnya.

Marsudi menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan berasal dari usulan dirinya maupun pengurus K3S Kabupaten.

“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Saya sampai harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK tersebut. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa nama-nama tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman.

Sementara itu, Ahmad Muhlison membenarkan dirinya telah menerima SK sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses penunjukan maupun pihak yang mengusulkan namanya.

“Benar saya telah menerima SK K3S. Namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tahu-tahu saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Saat itu SK diserahkan oleh Ketua K3S Kabupaten dan saya memahami itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara, dirinya akan menjalankan keputusan pimpinan.

“Kalaupun di kemudian hari SK itu dianulir, saya tidak mempermasalahkannya karena saya memang tidak menginginkan jabatan tersebut,” tambahnya.

Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan K3S SD. Berdasarkan AD/ART K3S, pemilihan pengurus seharusnya dilakukan melalui musyawarah anggota. Apabila tidak mencapai mufakat, proses dapat dilanjutkan melalui pemungutan suara secara tertutup (one man one vote).

Sejumlah kepala sekolah menilai mekanisme tersebut tidak dilalui dalam proses pergantian kepengurusan di sejumlah kecamatan, sehingga memicu keberatan dan protes.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Marsudi maupun dasar hukum dan mekanisme penerbitan SK tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat penjelasan yang bersangkutan sebagai bagian dari hak jawab. (dny)