Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Gantanews.co – Polemik panjang terkait sengketa lahan milik masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji kembali memanas. Ribuan warga dari enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang dikabarkan akan melakukan aksi besar dengan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan ke depan.
Rencana aksi tersebut muncul setelah berbagai upaya penyelesaian dinilai belum mendapat respons maksimal dari pemerintah. Sengketa ini melibatkan lahan transmigrasi yang diduga telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), bagian dari Lambang Jaya Group, sejak tahun 1992.
Enam desa yang terlibat dalam rencana aksi ini meliputi Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo.
Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa saat ini tim advokasi tengah melakukan konsolidasi di tingkat akar rumput. Ia menyebut, aksi pendudukan kantor pemerintahan menjadi langkah strategis untuk mendesak percepatan penyelesaian konflik.
“Rencananya masyarakat akan menduduki lahan mereka yang saat ini dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, mereka akan terlebih dahulu mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta keadilan serta pengembalian hak mereka,” ujar Gindha, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, aksi ini merupakan bagian dari skenario advokasi yang dirancang untuk memperjuangkan hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas selama puluhan tahun.
Gindha menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Upaya Hukum dan Administratif Sudah Ditempuh
Tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan telah melakukan berbagai upaya hukum dan administratif. Di antaranya dengan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI agar tidak memproses perpanjangan maupun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL.
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan HGU serta pengembalian lahan transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik sah.
Langkah serupa juga dilakukan dengan menyurati Menteri Transmigrasi agar tanah yang saat ini dikuasai perusahaan dapat dikembalikan kepada warga Mesuji.
Tidak hanya itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk mengajukan hearing, serta berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT).
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, termasuk mendorong agar persoalan ini dibahas dalam Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung dengan menyerahkan dokumen pendukung,” jelas Gindha.
Potensi Laporan Pidana Menguat
Selain langkah administratif, masyarakat juga berencana menempuh jalur hukum pidana. Salah satunya dengan melaporkan dugaan penggelapan dokumen tanah berupa Surat Hak Pemilikan (SHP) atau SKHP ke Polda Lampung.
Dokumen tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada periode 1993 hingga 1997 dengan janji akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, berdasarkan temuan tim hukum, dokumen tersebut diduga justru diserahkan kepada pihak perusahaan dan hingga kini tidak pernah dikembalikan kepada warga.
“Ini yang akan kami laporkan, karena ada dugaan penggelapan dokumen milik masyarakat yang seharusnya menjadi dasar kepemilikan tanah mereka,” tegasnya.
Selain itu, laporan juga direncanakan akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan transmigrasi oleh perusahaan yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam aturan yang ada, tanah transmigrasi yang tidak digunakan seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dialihkan kepada pihak swasta.
“Jika tanah tidak digunakan oleh penerima atau ahli waris, seharusnya kembali ke negara melalui Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai perusahaan. Ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara,” pungkas Gindha.
Aksi Besar Menanti Respons Pemerintah
Rencana aksi pendudukan kantor pemerintahan ini menjadi sinyal kuat meningkatnya eskalasi konflik agraria di Mesuji. Ribuan warga kini menaruh harapan besar pada pemerintah provinsi untuk segera turun tangan dan memberikan solusi konkret.
Jika tidak ada langkah cepat, aksi massa dalam skala besar dipastikan akan terjadi dan berpotensi menarik perhatian publik secara luas terhadap konflik yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade ini. (rls)
