Banggar DPRD Lampung Selatan Bahas Ranperda PSU Perumahan, Soroti Potensi PAD dan Kepastian Hukum
Gantanews.co – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Jumat (24/4/2026).
Dalam pembahasan tersebut, perhatian utama mengerucut pada satu isu krusial, yakni potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Djohani, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Ia menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan dampak nyata terhadap keuangan daerah.
“Ranperda yang kita bahas ini harus jelas implementasinya ke depan. Apakah memiliki nilai yang bisa menghasilkan pendapatan daerah atau tidak. Maka perlu ada penekanan yang optimal,” tegas Djohani.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan yang disusun tidak hanya berpihak pada kepentingan pengembang. Menurutnya, pemerintah daerah harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan kualitas PSU bagi masyarakat perumahan.
Selain itu, Djohani menyoroti pentingnya penguatan regulasi dari sisi hukum. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh pengembang, seperti kelalaian atau bahkan tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Harus ada kepastian hukum agar tidak terjadi konflik antara pengembang dan pemerintah terkait status PSU,” ujarnya.
Secara normatif, Ranperda PSU menjadi instrumen penting dalam menata pembangunan kawasan perumahan yang berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya mengatur kewajiban pengembang, tetapi juga menjamin tersedianya fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga tempat pemakaman umum.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset PSU yang diserahkan tercatat dengan baik, dikelola secara profesional, serta dioptimalkan guna mendukung pelayanan publik dan peningkatan PAD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa implementasi Ranperda ini akan bermuara pada penyerahan aset PSU menjadi milik pemerintah daerah.
“Output dari Ranperda ini adalah aset PSU yang nantinya menjadi milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda PSU ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam meningkatkan tata kelola perumahan serta memperkuat kapasitas fiskal daerah. (DS)
