Kasus Lahan PT BMM Sudah Setahun P-21, Pelapor Desak Polda Lampung Segera Limpahkan ke Pengadilan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pelapor H. Chairul Anom, S.H. mendesak Polda Lampung segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penguasaan lahan milik PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang melibatkan tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm) dan kawan-kawan. Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak setahun lalu.

Hal itu merujuk pada Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kapolda Lampung Nomor 2684/L.8.4/Eku.I/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Chairul Anom mengatakan, dengan status P-21 tersebut, penyidik seharusnya segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung agar perkara dapat segera disidangkan.

“Namun hingga kini, penyidik Polda Lampung belum juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Akibatnya, pelimpahan tahap II terus tertunda dan perkara ini tak kunjung berjalan ke pengadilan,” ujar Chairul Anom, Kamis (21 Mei 2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Lampung pada 18 Januari 2024, dengan nomor LP/B/31/I/2024/SPKT-DITKRIMSUS/Polda Lampung. Dalam perkara tersebut, ia bertindak sebagai kuasa dari PT Bumi Madu Mandiri (BMM).

Menurutnya, PT BMM memiliki lahan perkebunan sah seluas ratusan hektare di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, yang telah mengantongi izin usaha perkebunan untuk budidaya.

Namun sejak sekitar Mei 2018, lahan seluas 461 hektare tersebut diduga dikuasai dan digarap oleh para tersangka dengan menanami singkong tanpa izin resmi, baik dari pemerintah maupun dari pihak perusahaan.

“Akibat perbuatan tersebut, PT BMM mengalami kerugian dan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha perkebunannya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/40/VII/2024/Subdit IV/Reskrimsus tertanggal 24 Juli 2024. Selanjutnya, penyidik juga telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejati Lampung pada 4 November 2024.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm), Evan Saputra, Rudiansyah, Nasrullah, H. Taryadi Ilyas, Dedi Saputra, Dodi Irawan alias Pukuk, dan HM Saibudin Zuhri alias H. Tole.

Chairul Anom kembali menegaskan pentingnya percepatan proses hukum demi kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kasus ini sudah terlalu lama terkesan digantung. Kami berharap Polda Lampung segera melimpahkan tahap II agar perkara ini bisa segera diperiksa di pengadilan,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya membantu aparat penegak hukum jika mengalami kendala dalam penangkapan para tersangka.

“Kalau memang ada kesulitan, saya siap menunjukkan keberadaan mereka. Mereka ada dan masih bebas berkeliaran. Tinggal menunggu ketegasan aparat,” pungkasnya. (red/rls)