Kapolres Mesuji: Simpan Senjata Api Ancaman Penjara 20 Tahun
GANTANEWS.CO, Mesuji – Kapolres Mesuji, AKBP Alim menjelaskan warga yang kedapatan menyimpan, memiliki, atau menjual Senjata Api (Senpi) diancam kurungan penjara 20 tahun.
Ia mengimbau warga yang menyimpan Senpi agar menyerahkan dan meminta warga melapor jika ada yang tidak mengindahkan. Pihaknya nanti akan menindak tegas.
“Sengaja menyimpan dan memiliki Senjata api akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun,” katanya didampingi jajarannya, Selasa(16/6/2020).
Alim juga mengatakan Polres Mesuji sudah menerima 35 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat secara sadar dan sukarela menjelang HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.
“Sebanyak 35 pucuk Senpira, 33 jenis Revolver, dan 2 buah jenis locok hasil penggalangan Polres,” jelasnya.
Selain Senpira, pihaknya juga menerima sejumlah Amunisi.
“Amunisi aktif 27 buah, 25 kaliber 4,5 mm dan 2 kaliber 5,5 mm. Kegiatan penggalangan ini menyambut HUT Bhayangkara,” pungkasnya. (Rio/Rls)
Follow me in social media: